CIKARANG PUSAT – Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi 2026 mendapat sorotan tajam. Publik berharap tim tersebut tidak terjebak menjadi sekadar etalase pembagian jatah kekuasaan dan akomodasi kelompok kepentingan, melainkan benar-benar menjadi mesin percepatan pembangunan yang bekerja untuk rakyat.
Penegasan itu disampaikan Ketua
Aliansi Pemuda Pengawas Pelayanan Informasi dan Pelayanan Publik (APPPIPP)Kabupaten Bekasi, Affandi. Menurutnya, TP2D harus menjadi instrumen strategis yang mampu menerjemahkan visi-misi dan janji politik kepala daerah menjadi program kerja yang terukur, realistis, dan berdampak langsung.
“Jangan sampai TP2D hanya jadi struktur tambahan yang gemuk, hanya untuk menampung kepentingan dan bagi-bagi posisi. Yang dibutuhkan masyarakat itu hasil nyata di lapangan, bukan seremoni pembentukan tim dan deretan nama jabatan,” tegas Affandi kepada wartawan,Jumat (17/10/2026).
Affandi menilai, Kabupaten Bekasi hari ini dihadapkan pada problem pembangunan yang kompleks dan tidak sederhana. Ketimpangan infrastruktur dan pelayanan publik antara wilayah utara dan selatan yang masih timpang jauh, persoalan ketenagakerjaan, rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan di kantong-kantong desa, hingga belum optimalnya potensi industri dan pertanian.
Wajib Punya Peta Jalan, Bukan Sekadar Daftar Keinginan
Affandi mendorong TP2D untuk tidak bekerja secara sporadis. Tim ini, kata dia, wajib menyusun Peta Jalan (Roadmap) Pembangunan yang terintegrasi, sinkron dengan RPJMD, RKPD, serta kemampuan riil keuangan daerah (APBD).
“Yang dibutuhkan itu bukan sekadar list program. Tapi peta jalan yang jelas dan bisa ditagih: apa yang dikerjakan, kapan deadline-nya, berapa anggarannya, siapa penanggung jawabnya, dan apa manfaat konkretnya bagi warga Bekasi,” ungkapnya.
Ia merinci, peta jalan tersebut harus dibagi dalam tiga fase:
1. Jangka Pendek (Quick Wins): Memetakan persoalan paling mendesak warga, mengevaluasi program prioritas yang mandek, mengidentifikasi hambatan birokrasi, dan mendorong percepatan penyelesaian aduan pelayanan publik.
2. Jangka Menengah: Memberikan rekomendasi kebijakan untuk mendongkrak kualitas infrastruktur dasar, mempersempit jurang kesenjangan antar-kecamatan, memperkuat pelayanan dasar kesehatan-pendidikan, serta menjadi jembatan antara kebutuhan tenaga kerja lokal dengan raksasa industri di Bekasi.
3. Jangka Panjang: Menyumbangkan gagasan visioner untuk membangun Kabupaten Bekasi yang lebih merata, berdaya saing tinggi, ramah investasi, namun tetap berpihak pada wong cilik.
6 Fungsi Strategis TP2D yang Tidak Boleh Melenceng
Secara fungsional, Affandi mengingatkan ada 6 fungsi utama yang harus menjadi marwah kerja TP2D agar tidak keluar jalur:
1. Monitoring dan Evaluasi (Monev): Memantau capaian program prioritas Bupati secara aktif dengan indikator yang terukur, bukan laporan ABS.
2. Menyerap Aspirasi Masyarakat: Menjadi jembatan yang menjadi telinga dan mata pemerintah. Menjemput bola pengaduan, kritik, dan masukan warga di 23 kecamatan dan 187 desa.
3. Mengurai Hambatan Program: Memberikan masukan untuk memperkuat koordinasi lintas OPD agar program tidak mati suri karena ego sektoral dan miskomunikasi.
4. Optimalisasi APBD: Memastikan setiap rupiah APBD berorientasi pada hasil dan kesejahteraan, efisien, serta tidak terjebak pada rantai birokrasi yang berbelit.
5. Mitra Strategis OPD: Menjadi think-tank atau dapur gagasan bagi kepala dinas untuk mengambil keputusan yang lebih tepat, tanpa mengambil alih kewenangan formal OPD.
6. Kolaborasi Lintas Elemen: Melibatkan pentahelix secara inklusif – akademisi, profesional, tokoh masyarakat, hingga perwakilan serikat pekerja seperti FSPMI – agar kebijakan lebih membumi, terutama di isu ketenagakerjaan dan iklim investasi.
Affandi menggarisbawahi, keenam fungsi tersebut harus tetap dalam koridor dasar hukum, SK Bupati, dan Tupoksi yang ditetapkan. TP2D bukan lembaga audit, bukan aparat penegak hukum, dan tidak boleh mengambil alih fungsi OPD.
PR Terbesar: Bongkar Kesenjangan Utara-Selatan
Salah satu pekerjaan rumah yang paling ditunggu publik adalah komitmen pemerataan. Affandi menilai ironi besar jika Kabupaten Bekasi yang menjadi lumbung industri terbesar se-Asia Tenggara, namun jalan di wilayah utara masih rusak parah, sekolah roboh, dan akses kesehatan minim.
“Pertumbuhan industri jangan hanya jadi angka di atas kertas. Harus terasa di jalan mulus, sekolah bagus, Puskesmas lengkap, dan warga lokal dapat kerja. TP2D harus punya data by name by address, kecamatan mana yang paling tertinggal, dan itu yang diprioritaskan,” tegasnya.
Kinerja Harus Terukur, Bukan Banyaknya Rapat
Sebagai penutup, Affandi mengingatkan agar kinerja TP2D tidak diukur dari berapa banyak rapat, FGD, atau tumpukan rekomendasi di atas meja Bupati. Ukuran keberhasilannya adalah eksekusi.
“Berapa persoalan prioritas yang berhasil diurai, berapa rekomendasi yang diadopsi dan jadi kebijakan, seberapa efektif APBD, dan seberapa besar kesenjangan utara-selatan itu berkurang. Itu yang dilihat rakyat,” pungkasnya.
Transparansi juga menjadi kunci. Pemerintah daerah, menurutnya, wajib membuka ke publik dasar hukum pembentukan TP2D, ruang lingkup tugas, hingga mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban anggarannya jika menggunakan APBD.
“Ingat, keberhasilan pemerintahan itu tidak diukur dari berapa banyak tim yang dibentuk. Tapi seberapa besar perubahan hidup yang dirasakan masyarakat. TP2D harus jadi mesin gagasan, bukan mesin bagi-bagi kue kekuasaan,” tutup Affandi. (her)
