BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam proses pengangkatannya menjadi Bupati Bekasi definitif. Saat ini, proses tersebut masih menunggu tahapan pengusulan dari DPRD Kabupaten Bekasi hingga diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asep mengatakan, setiap tahapan akan dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, berdasarkan mekanisme yang dipahaminya, DPRD kabupaten memiliki waktu 10 hari untuk memproses pengusulan, sedangkan pemerintah provinsi memiliki waktu lima hari sebelum usulan diteruskan ke Kemendagri.
“Kita ikuti proses saja,” ujar Asep saat memberikan keterangan, Jumat (16/10/2026).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf usulan terkait proses pengangkatan tersebut. Draf itu memuat mekanisme pemberhentian wakil bupati dan pengusulan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati.
Menurut Ade, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. DPRD bertugas menyampaikan usulan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Drafnya sudah kita buat. Sifatnya usulan, dan memang dalam undang-undang mekanismenya seperti itu, DPRD yang mengusulkan,” kata Ade usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026).
Ade juga menjelaskan, pengusulan tersebut memiliki tenggat waktu 10 hari kerja sejak surat penetapan diterbitkan. Ia menyebut surat penetapan tertanggal 8 Oktober 2026 dan menyatakan DPRD telah menyiapkan usulan untuk disampaikan kepada pihak terkait.
Setelah usulan dikirimkan, proses berikutnya menjadi ranah pemerintah daerah untuk mengawal tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Asep masih menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Bekasi sembari menunggu proses pengusulan dan tahapan administrasi menuju penetapan bupati definitif. (***)
