Jakarta — Pengajuan pengukuran tanah yang belum disertai dokumen lengkap atau kepastian batas bidang berpotensi menghambat penyelesaian layanan pertanahan. Untuk mengurangi persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia.

Melalui layanan ini, pemohon dapat memilih jadwal pengukuran yang telah tersedia. Skemanya menetapkan waktu tunggu tujuh hari untuk pelaksanaan pengukuran, dilanjutkan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran. Layanan ini telah diuji coba sejak Juli 2025.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan perubahan tersebut tidak hanya menyasar alur kerja petugas ukur, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih siap sebelum mengajukan permohonan.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon ya agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Virgo, layanan ini dirancang untuk menyederhanakan proses kerja yang sebelumnya melibatkan sejumlah tahapan dan petugas berbeda. Dalam skema baru, petugas ukur sekaligus menangani pemetaan sehingga alur pekerjaan menjadi lebih ringkas.

“Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” kata dia.

Dengan mekanisme tersebut, petugas diarahkan menangani satu berkas pengukuran beserta pemetaannya setiap hari. Adapun penyelesaian PBT ditargetkan mengikuti durasi layanan yang ditetapkan, dengan estimasi maksimal lima hari kerja sesuai penjelasan Virgo.

Namun, jadwal yang tersedia tidak berarti seluruh bidang tanah otomatis dapat diukur dan diproses hingga selesai. Pemohon tetap perlu memastikan dokumen persyaratan lengkap, batas tanah jelas, serta tidak terdapat persoalan yang menghambat proses pengukuran.

Virgo mengimbau masyarakat memastikan batas bidang tanah telah ditandai menggunakan pagar atau patok sebelum petugas datang. Pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan maupun persoalan status atau peruntukan lahan.

Kesiapan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon ketika menyerahkan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran.

“Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” ujar Virgo.

Pernyataan itu menegaskan bahwa kepastian batas dan status tanah menjadi bagian penting dalam proses pelayanan. Persoalan yang belum terselesaikan dapat menghambat kelanjutan permohonan sehingga perlu diantisipasi sejak awal.

Pembenahan juga dilakukan pada layanan loket sebagai pintu pertama pengajuan. Petugas tidak sekadar menerima dokumen, tetapi wajib menjelaskan isi surat pernyataan agar pemohon memahami persyaratan dan kondisi yang harus dipastikan sebelum memilih jadwal.

Virgo mengatakan, penjelasan tersebut diharapkan mendorong pemohon melengkapi dokumen dan memastikan kesiapan bidang tanah sebelum pengajuan diproses. Dengan demikian, permohonan yang belum siap dapat diantisipasi agar tidak menumpuk sebagai pekerjaan tertunda.

“Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan,” kata Virgo.

Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan persyaratan administrasi terpenuhi, batas tanah telah jelas, dan potensi persoalan dengan bidang tanah di sekitarnya sudah ditangani.

Melalui penyederhanaan alur kerja dan peningkatan kesiapan pemohon, ATR/BPN berupaya membuat layanan pengukuran lebih terencana. Kejelasan prosedur, konsistensi pelaksanaan, dan ketepatan waktu penyelesaian menjadi faktor penting agar perubahan mekanisme tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *