Sukatani — Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RM (15) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/10/2026).
Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan dilakukan sekitar enam jam setelah peristiwa yang menurut laporan kepolisian terjadi pada pukul 02.00 WIB.
Korban, seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Berdasarkan laporan awal kepolisian, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan pribadi antara korban dan terduga pelaku.
Diduga Dipicu Persoalan Korek Api
Dalam laporan yang disampaikan Kapolres Metro Bekasi kepada Kapolda Metro Jaya, motif sementara diduga berkaitan dengan persoalan korek api. Terduga pelaku disebut menuduh korban mengambil korek api hingga memicu perselisihan.
Percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang ditemukan dalam telepon genggam terduga pelaku turut menjadi salah satu bahan penyelidikan. Berdasarkan keterangan awal, perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tantangan duel menggunakan senjata tajam.
Polisi menduga perkelahian satu lawan satu itu melibatkan senjata tajam jenis celurit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua celurit, satu helm berwarna hitam, pakaian yang berkaitan dengan korban dan terduga pelaku, satu tas, serta satu telepon genggam milik terduga pelaku.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk membantu penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa. Polisi juga melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti guna kepentingan penyidikan.
Mengingat terduga pelaku masih berusia 15 tahun, kepolisian menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pekerja sosial. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. (her)
