Cikarang Pusat – Dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB Cabang Cikarang pada 2024 memunculkan sorotan serius terhadap sistem pengawasan penyaluran kredit bersubsidi pemerintah.
Perkara yang diungkap Satreskrim Polres Metro Bekasi tersebut ditaksir menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,92 miliar berdasarkan estimasi penghitungan auditor BPKP.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial RN, DNK, dan LA. Dua di antaranya disebut merupakan mantan pegawai bank, sementara satu lainnya dari pihak swasta. Seluruhnya masih harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Modus Dugaan: Janji Bansos Rp1 Juta, Terbit Utang Rp90-100 Juta
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, sebanyak 41 warga diduga identitasnya digunakan untuk pengajuan KUR.
Warga tersebut disebut tidak memiliki usaha yang sesuai dengan tujuan pembiayaan. Mereka diduga menyerahkan KTP dan identitas lain setelah dijanjikan akan mendapat bantuan sosial senilai Rp1 juta.
Nilai pengajuan kredit per debitur disebut berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta. Penyidik menduga dana pencairan tidak digunakan sebagaimana tujuan program KUR yang seharusnya untuk kegiatan usaha produktif.
Pengawasan Penyaluran KUR Perlu Dievaluasi
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang:
1. Verifikasi calon debitur dan survey kelayakan usaha
2. Validasi identitas dan persetujuan kredit
3. Pengawasan penggunaan dana setelah pencairan (monitoring)
KUR adalah fasilitas pembiayaan bersubsidi negara yang ditujukan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usaha. Ketepatan sasaran menjadi kunci agar program benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Apabila dugaan penggunaan identitas warga tanpa kegiatan usaha yang memenuhi persyaratan terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana individu, tetapi perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan pengendalian internal penyaluran kredit.
Perlindungan 41 Warga Harus Jadi Prioritas
Dampak paling krusial adalah potensi munculnya kewajiban pembayaran kredit atas nama warga yang mengaku tidak pernah menikmati dana pencairan.
Jika identitas digunakan tanpa persetujuan sah atau melalui informasi menyesatkan, warga berpotensi menghadapi penagihan, persoalan administrasi, hingga catatan kredit buruk (BI Checking/SLIK OJK).
Status dan kewajiban masing-masing warga harus ditentukan berdasarkan dokumen kredit, hasil pemeriksaan, bukti pencairan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga yang merasa dirugikan perlu mendapat akses pengaduan yang jelas. Bank bersama pihak berwenang perlu memastikan setiap laporan diperiksa individual, termasuk menelusuri siapa penerima dana sebenarnya dan siapa yang menikmati manfaat pembiayaan.
Penanganan transparan penting agar warga yang benar-benar menjadi korban tidak dibiarkan menanggung beban utang sendirian.
Polres Metro Bekasi disebut telah memeriksa puluhan saksi. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap terang alur pengajuan, persetujuan, pencairan, penggunaan dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti pendukung. (her)
