Cikarang Pusat – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi menyisakan persoalan berlapis yang kini meluas ke 16 desa. Mulai dari protes seleksi bakal calon, kericuhan penetapan nomor urut, aksi penggembokan Kantor Bupati, hingga gugatan hasil suara dengan dugaan DPT berubah 4 kali seperti yang terjadi di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.

Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Pilkades tidak hanya berkaitan dengan perolehan suara, tetapi juga menyangkut penerimaan peserta terhadap tahapan pemilihan, transparansi proses, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.

Kronologi Panjang: Dari Ricuh Nomor Urut Hingga Panggilan Kejaksaan

Pada 9 September 2026, kericuhan antarkelompok pendukung dilaporkan pecah setelah penetapan nomor urut calon kepala desa di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, dan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.

Puncaknya terjadi pada 18 September 2026. Sejumlah warga dan simpatisan calon yang tidak lolos seleksi menggembok pintu Kantor Bupati Bekasi dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Peristiwa yang diberitakan CNN Indonesia dan http://AFU.id pada 19 September 2026 itu menjadi sorotan nasional.

Setelah pemungutan suara pada 20 September 2026, keberatan kembali muncul di Kecamatan Setu, gangguan ketertiban di Tambelang, hingga perusakan Kantor Desa Sukadaya.

Kini, babak baru dimulai. Melalui surat resmi Nomor 400.10.2.4/9002/DPMD tanggal 13 Oktober 202  yang ditandatangani Drs. H. Hudaya,M.Si atas nama Sekda, Pemkab Bekasi memanggil 16 ketua panitia Pilkades untuk klarifikasi di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu 14 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB.

16 desa tersebut adalah: Sriamur, Setiadarma, Harjamekar, Karangsentosa, Karangsatu, Labansari, Sukajadi, Sukamanah, Sukadarma, Jayasakti, Burangkeng, Cibening, Tamansari, Sukaresmi, Serang, dan Sirmajaya.

Studi Kasus Paling Panas: Kisruh Pilkades Sukamanah

Di antara 16 desa tersebut, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani menjadi salah satu yang paling panas dan memiliki dokumen keberatan paling lengkap.

Calon Nomor Urut 2, Wahyudi, melayangkan protes resmi. Hasil Pilkades Sukamanah, Jajuli Sulaeman Abdas (Goler) meraih 6.340 suara, sementara Wahyudi 6.094 suara, selisih hanya 246 suara.

Namun Wahyudi mempersoalkan fondasinya:

1. Dugaan Coklit Tidak Faktual – “Seperti Salat Tanpa Wudhu”
> “Yang menjadi persoalan pertama adalah proses coklit. Berdasarkan fakta dan bukti yang kami kumpulkan, kami mempertanyakan apakah Coklit benar-benar dilaksanakan secara faktual sebelum DPT ditetapkan. Ibarat orang mau salat tetapi tidak wudhu,” kata Wahyudi, 25 September 2026.

2. DPT Berubah 4 Kali Dalam 4 Hari
Catatan Wahyudi yang kini jadi bahan pemeriksaan Kejaksaan:
– 14 Sept 2026: DPT 16.898
– 15 Sept 2026: Naik jadi 17.184 (alasan data hilang dari software)
– Kemudian naik lagi jadi 17.802
– 18 Sept 2026: Lewat BA Validasi jadi 17.006

Bahkan jika BA Pemungutan TPS 1-31 dijumlahkan, totalnya 17.226, selisih 220 dari DPT baku. Di TPS 18 saja selisih 171 pemilih.

Kasus Sukamanah ini menjadi contoh nyata mengapa selisih kecil bisa memicu sengketa besar jika DPT bermasalah.

Bagaimana Mekanisme Penyelesaian yang Benar?

Pengamat publik Affandi, menegaskan, setiap keberatan harus dipisahkan jenisnya. Protes hasil seleksi beda dengan protes prosedur pemungutan suara dan dugaan kecurangan DPT.

“Setiap keberatan harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai perbedaan pilihan politik berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat,” ujar Affandi.

Pemkab Bekasi sendiri punya payung hukum jelas:

Berdasarkan perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 31 dan Pasal 32, penyelesaian perselisihan hasil menjadi tanggung jawab bupati melalui panitia pemilihan tingkat kabupaten.

Pasal 31 mengatur pemeriksaan dokumen pemilihan serta permintaan keterangan dari BPD, panitia Pilkades, calon, pelapor, dan instansi terkait seperti Disdukcapil dan Disdik. Inilah alasan kenapa mereka diundang besok ke Kejaksaan.

Pasal 32 mengatur batas waktu dan sifat keputusan: Penyelesaian ditargetkan paling lama 30 hari setelah laporan BPD mengenai calon terpilih disampaikan kepada bupati. Keputusan panitia kabupaten dalam mekanisme tersebut dinyatakan final dan mengikat.

Artinya, rapat besok di Kejaksaan bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari proses klarifikasi yang hasilnya akan menentukan apakah akan ada PSU, pembatalan, atau penolakan aduan.

Dua Jalur: Administratif dan Pidana

Jika ditemukan persoalan administrasi seperti DPT Sukamanah yang berubah 4 kali, maka penyelesaiannya melalui jalur administratif.

Namun jika ditemukan dugaan tindak pidana seperti perusakan Kantor Desa Sukadaya, penggembokan Kantor Bupati, politik uang, atau pemalsuan dokumen, maka harus ditangani melalui mekanisme penegakan hukum oleh pihak berwenang.

Pemilihan lokasi rapat di Kejaksaan Negeri menjadi sinyal bahwa Pemkab ingin memilah dua jalur ini secara transparan.

Publik kini menanti. Apakah mekanisme 30 hari yang diatur Perbup akan dijalankan secara objektif? Apakah kasus Sukamanah dengan DPT berubah 4 kali akan berujung PSU? Ataukah 16 sengketa ini akan berakhir seperti sengketa Desa Serang dan Tanjungsari periode lalu yang berujung ke PTUN? (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *