CIKARANG PUSAT – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menerima massa aksi damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya yang menyampaikan tiga tuntutan terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Berdasarkan kronologi kegiatan yang disampaikan dalam bahan berita, Asep sebelumnya menemui massa aksi di Bundaran Patung Golok, kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, audiensi digelar di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, membacakan pernyataan sikap Pemkab Bekasi sebagai respons atas tiga tuntutan massa aksi.
Pemkab: Pemeriksaan Mengacu Aturan Disiplin PNS
Berdasarkan pernyataan sikap Pemkab Bekasi yang dibacakan Endin Samsudin, pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan pemeriksaan dan pencopotan Kepala DLH sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menindaklanjuti terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil,” demikian bunyi pernyataan sikap Pemkab Bekasi yang dibacakan Sekda.
Dalam pernyataan yang sama, Pemkab Bekasi juga menyebut adanya batasan kewenangan Plt. Bupati yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan dalam audiensi, Pemkab Bekasi belum mengumumkan keputusan pencopotan Syafri Donny Sirait. Pemerintah menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Tegaskan Dukungan terhadap Kemerdekaan Pers
Menanggapi tuntutan permintaan maaf resmi dan jaminan agar tidak terjadi lagi dugaan penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers.
Sikap tersebut merujuk pada pernyataan resmi yang dibacakan Endin Samsudin dalam audiensi. Pemkab menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dan sikap saling menghormati dalam hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers.
“Pemkab Bekasi menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, saling menghormati satu sama lain sehingga kesalahpahaman ini tidak terjadi kembali,” demikian isi pernyataan tersebut.
Pernyataan itu merupakan sikap kelembagaan Pemkab Bekasi. Adapun tuntutan permintaan maaf dan jaminan perlindungan wartawan berasal dari aspirasi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya.
Pemkab Hormati Proses Hukum
Terkait tuntutan agar laporan kepolisian diproses hingga tuntas, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan tahapan dan mekanisme prosedur yang berlaku,” kata Endin saat membacakan pernyataan sikap pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Pemkab Bekasi terhadap proses hukum. Sementara itu, tuntutan agar perkara ditangani secara profesional dan tuntas merupakan permintaan massa aksi kepada aparat penegak hukum.
Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Berdasarkan tuntutan yang disampaikan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar aksi tersebut.
Pertama, massa meminta pertanggungjawaban Kepala DLH Kabupaten Bekasi dan mendesak pemeriksaan secara objektif, menyeluruh, serta transparan. Massa juga menuntut pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatannya.
Kedua, massa meminta sikap tegas pemerintah daerah dalam melindungi martabat dan kemerdekaan pers, termasuk adanya permintaan maaf serta jaminan agar persoalan serupa tidak terulang.
Ketiga, massa mendesak agar laporan kepolisian terkait dugaan peristiwa tersebut diproses secara profesional hingga tuntas sesuai prosedur hukum.
Ketiga tuntutan tersebut merupakan sikap Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, bukan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bekasi.
Tindak Lanjut Menjadi Perhatian
Berdasarkan pernyataan resmi yang dibacakan Sekda dalam audiensi, Pemkab Bekasi menegaskan bahwa setiap tindak lanjut akan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan. (red)
