Jakarta — Pembagian kewenangan antarlembaga menjadi salah satu hal yang dibahas pemerintah dalam mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Kejelasan tugas dinilai penting agar pelaksanaan reforma agraria, termasuk penanganan konflik pertanahan, tidak terkendala tumpang tindih kewenangan.

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan pemerintah tengah membahas penataan organisasi, pembagian tugas, dan hubungan kerja BRAN dengan Kementerian ATR/BPN.

“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy dalam keterangannya.

Kejelasan kewenangan menjadi perhatian karena BRAN dibentuk untuk membantu mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Berdasarkan keterangan Kementerian ATR/BPN, lembaga ini nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan reforma agraria, menetapkan lokasi prioritas, serta memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Dalam rapat yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini tersebut, pemerintah juga mulai membahas kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Pembahasan mencakup mekanisme koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar setiap lembaga dapat bekerja sesuai mandatnya.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan, kejelasan pembagian tugas antarlembaga menjadi hal penting. Koordinasi yang terarah diharapkan dapat mendukung proses penanganan konflik agar lebih terstruktur. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pelaksanaan kewenangan, mekanisme kerja, serta tindak lanjut terhadap setiap kasus.

Pematangan kelembagaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan peran berbagai instansi dalam pelaksanaan reforma agraria. Selain penataan organisasi, kepastian mengenai siapa yang menangani suatu persoalan dan bagaimana proses penyelesaiannya menjadi aspek yang perlu diperjelas.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.

Ossy hadir bersama Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran terkait.

Pematangan BRAN kini menjadi salah satu tahapan dalam penataan pelaksanaan reforma agraria. Tantangan berikutnya adalah memastikan pembagian kewenangan yang telah dirancang dapat diterjemahkan menjadi mekanisme kerja yang jelas, koordinasi yang efektif, dan proses penyelesaian konflik yang dapat diakses serta dipahami masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *