JAKARTA — Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWAs Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Dalam aksi tersebut, kedua organisasi mendesak KPK untuk segera menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, HL, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, IN. Desakan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan suap atau “ijon” proyek yang melibatkan mantan Bupati Bekasi nonaktif.

Ketua JAPMI, Mat Atin (yang akrab disapa Bang Ujo), menyoroti pentingnya KPK mendalami nama-nama pejabat yang muncul dalam proses penanganan perkara tersebut. Pihaknya mempertanyakan konsistensi penyidikan pasca-penerbitan Sprindik baru yang bersifat umum oleh lembaga antirasuah.

“Kami meminta KPK menindaklanjuti setiap keterangan yang relevan dalam putusan pengadilan melalui pemeriksaan dan verifikasi bukti secara objektif terhadap HL dan IN. Kami mempertanyakan mengapa nama-nama tersebut seakan tidak tersentuh oleh KPK, sementara melalui Sprindik baru ini sudah ada pihak yang diperiksa bahkan rumah pribadinya digeledah,” ujar Mat Atin kepada awak media di lokasi aksi.

Mat Atin merujuk pada Putusan Pengadilan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, yang memuat keterangan mengenai dugaan pemberian dan penerimaan uang yang melibatkan HL terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, JAPMI dan JaMWAs meminta KPK memberikan kejelasan informasi mengenai perkembangan Sprindik pengembangan kasus ijon tersebut.

Selain HL, JAPMI dan JaMWAs juga mendesak KPK mendalami dugaan pengondisian 29 paket pekerjaan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Disbudpora Kabupaten Bekasi dengan nilai total mencapai Rp3.356.166.000 untuk Tahun Anggaran 2024–2025 yang disinyalir melibatkan IN. Mereka meminta KPK memeriksa kesesuaian proses pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta dokumen pendukung guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan hukum.

Kendati demikian, Mat Atin menegaskan bahwa dorongan aksi ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kesimpulan hukum, kata dia, sepenuhnya berada di tangan penyidik berdasarkan alat bukti sah.

“Permintaan pendalaman ini bukan berarti pihak-pihak yang disebut secara otomatis terbukti melakukan tindak pidana. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan proses penyidikan yang sah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua JaMWAs Indonesia, Ediyanto, menegaskan bahwa penanganan perkara oleh KPK harus berjalan secara transparan, konsisten, dan menunjung tinggi prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

“Setiap pihak yang keterangannya relevan harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK harus memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan dan menjelaskan tindak lanjut atas fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ungkap Ediyanto.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penerbitan Sprindik baru pada Agustus 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menyatakan bahwa penyidikan tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.
Di akhir aksi, Mat Atin mengapresiasi penerimaan perwakilan massa aksi oleh pihak Humas KPK. Berdasarkan informasi yang diterima, pertemuan lanjutan rencananya akan diagendakan bersama jฝ่าย pimpinan dan penyidik KPK, Asep Guntur dan Ahmad Taufik.

JAPMI dan JaMWAs menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini. Apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara memadai, mereka berkomitmen untuk menggelar aksi “Kamisan” secara berkelanjutan di depan Gedung KPK. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *