JAKARTA – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri tidak selalu serumit yang dibayangkan. Dengan persyaratan administrasi yang lengkap dan pendampingan petugas, masyarakat dapat menjalani proses pengurusan dengan lebih mudah. Pengalaman Nova, warga Banda Aceh, menjadi salah satu contohnya. Ia berhasil menyelesaikan pengurusan sertipikat tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari.
Pengalaman tersebut mengubah pandangannya mengenai proses pengurusan sertipikat tanah. Menurut Nova, kelengkapan dokumen dan pemahaman terhadap persyaratan menjadi faktor penting agar proses berjalan lancar.
“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” ujar Nova.
Dalam proses pengurusan yang mencakup pemecahan hingga peralihan hak atas tanah, Nova mengaku terbantu oleh pendampingan petugas Kantah Kota Banda Aceh. Meski belum memahami seluruh tahapan administrasi, ia mendapatkan arahan yang dinilainya sabar dan teliti sehingga proses pengurusan dapat berjalan tanpa kendala.
Ia berharap pengalaman positif tersebut dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri.
“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.
Pengalaman positif terkait pelayanan pertanahan juga dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Ia telah beberapa kali mengurus sertipikat secara mandiri di Kantah Kota Kupang. Dari pengalamannya tersebut, ia merasakan adanya perbedaan waktu penyelesaian saat mengurus sertipikat hasil balik nama.
Kali ini, proses pengurusan sertipikatnya selesai dalam waktu sekitar satu minggu, lebih cepat dibandingkan pengalaman sebelumnya yang dapat memakan waktu lebih dari dua hingga tiga minggu.
“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.
Selain waktu penyelesaian, kepastian tenggat pelayanan juga menjadi hal penting bagi masyarakat. Theodora menilai kejelasan waktu membantu pemohon mengetahui perkiraan penyelesaian layanan tanpa harus terus-menerus mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan.
“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkasnya.
Pengalaman Nova dan Theodora menunjukkan bahwa kelengkapan persyaratan, informasi yang jelas, serta pendampingan petugas berperan penting dalam memberikan pengalaman pelayanan pertanahan yang lebih baik. Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertipikat secara mandiri, memahami persyaratan dan prosedur sejak awal dapat menjadi langkah penting untuk membantu kelancaran proses.
Meski waktu penyelesaian dapat berbeda sesuai jenis layanan dan kelengkapan dokumen, pengalaman kedua warga tersebut menjadi gambaran bahwa pengurusan sertipikat tanah secara mandiri layak dipertimbangkan oleh masyarakat. (red)
