Catatan Redaksi Investigasi http://PlatBekasi.com

KABUPATEN BEKASI — Ketika dua kabupaten bertetangga di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi dan Indramayu, menjadi sampel produk keputusan di ruang legislatif yang berakhir menjadi tumbal hukum, pertanyaannya tidak lagi sekadar siapa yang dipenjara.

Apakah ini potret wajah DPRD di Jawa Barat saja? Atau mungkin hal serupa terjadi di semua daerah kabupaten/kota di Indonesia?

DUA KABUPATEN, SATU POLA YANG SAMA

Kabupaten Bekasi: Kerugian negara didakwa Rp21,78 miliar, sisa tuntutan pengembalian Rp15,5 miliar. Yang diproses hukum mantan Sekwan Rahmat Atong dan mantan Wakil Ketua DPRD Soleman. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan saksi-saksi dari DPRD: Antonius Ngadimun, Badarudin, Novi Yasin, M Nuh, hingga mantan Kabag Persidangan Surya Wijaya yang dicecar jaksa soal “siapa pengatur angka”.

Hasil KJPP yang diberitakan: Ketua Rp42,8 juta, Wakil Rp30,35 juta, Anggota Rp19,806 juta. Angka yang berjalan: Ketua Rp42,8 juta, Wakil Rp42,3 juta, Anggota Rp41,8 juta. Selisih itu diduga jadi sumber kerugian. Dasar kebijakannya: Perbup No. 196 Tahun 2022 yang ditetapkan saat Dani Ramdan sebagai Pj Bupati.

Kabupaten Indramayu: Dugaan kerugian Rp18,79 miliar periode 2022-2025. Penanganan mengaitkan Syaefudin (mantan Ketua DPRD kini Wabup Indramayu) dan pejabat sekretariat DPRD.

Polanya identik: Produk hukum ditetapkan, angka tunjangan berubah dari penilaian, uang dicairkan ke anggota DPRD lewat transfer langsung, ketika perkara muncul yang pertama dipenjara adalah Sekwan.

PLEDOI YANG MEMBONGKAR POLA

Pledoi Rahmat Atong yang viral di Facebook menjadi kunci memahami pola ini:

“Saya tidak menerima aliran dana satu rupiah pun ke rekening pribadi saya. Tunjangan anggota DPRD ditransfer langsung ke anggota DPRD masing-masing. Dengan tuntutan denda Rp500 juta, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun. Saya harus membayarnya, dari mana saya, Pak Hakim?”

Pembelaan itu mengonfirmasi mekanisme Tuper: Sekwan sebagai pelaksana administratif, bukan penerima manfaat. Uang masuk ke rekening anggota DPRD. Namun ketika ada dugaan penyimpangan, rantai pertanggungjawaban berhenti di ujung administratif.

Tim penasihat hukum dalam duplik meminta vonis bebas dengan dalil jabatan administratif dan perhitungan BPKP tidak cukup membuktikan unsur korupsi. Ini bukan soal membela atau menyalahkan. Ini soal menguji: apakah sistem pertanggungjawaban keuangan daerah memang menempatkan Sekwan sebagai tumbal?

APAKAH INI HANYA WAJAH DPRD Di JAWA BARAT?

Catatan Redaksi Investigasi http://PlatBekasi.com menemukan fakta regulasi yang berlaku nasional:

Dasar hukum Tuper adalah PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023, serta turunannya berupa Permendagri dan Perbup/Perwali di setiap daerah.

Artinya, mekanisme yang sama berlaku di 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia:
1. Besaran Tuper ditentukan berdasarkan penilaian KJPP atas kewajaran sewa rumah di daerah masing-masing.
2. Hasil penilaian KJPP kemudian menjadi dasar Perbup/Perwali.
3. Perbup/Perwali ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
4. Pencairan dilakukan melalui Sekretariat DPRD.

Jika di Bekasi dan Indramayu ditemukan dugaan perubahan angka KJPP tanpa dasar yang sah, apakah mungkin hal serupa terjadi di daerah lain?

Pertanyaan ini relevan karena:
– Tidak semua daerah memiliki kemampuan melakukan appraisal secara profesional.
– Tidak semua Perbup/Perwali melalui proses evaluasi yang transparan.
– Tidak semua perubahan angka dari hasil KJPP memiliki justifikasi tertulis yang dapat diperiksa publik.
– Tidak semua penerima tunjangan memahami bahwa angka yang mereka terima berpotensi menjadi kerugian negara jika tidak sesuai penilaian.

JANGAN BIARKAN SEKWAN MENJADI TUMBAL SISTEMIK

Jika dua kabupaten di Jawa Barat saja bisa menghasilkan dugaan kerugian puluhan miliar, maka potensi secara nasional bisa jauh lebih besar.

Persoalannya bukan ingin mempidanakan semua anggota DPRD di Indonesia. Persoalannya adalah sistem pembentukan produk hukum yang tidak transparan.

Catatan Redaksi berpandangan:

1. Produk Hukum Harus Diuji Nasional: Kemendagri dan BPK perlu melakukan audit investigatif terhadap Perbup/Perwali Tuper di seluruh Jawa Barat terlebih dahulu sebagai sampel, lalu secara nasional. Apakah hasil KJPP digunakan sebagaimana mestinya atau diubah sepihak?

2. Keputusan Kolektif, Tanggung Jawab Individual: Jika keputusan Tuper memang melalui rapat pimpinan, Banggar, dan Paripurna, maka risalah rapat, daftar hadir, dan notulensi harus dibuka. Siapa pengusul angka? Siapa yang menolak hasil KJPP? Siapa yang menyetujui angka baru? Tanpa dokumen itu, Sekwan akan selalu menjadi pihak yang paling mudah diproses karena jabatannya sebagai pengguna anggaran administratif.

3. Penerima Manfaat Tidak Bisa Hanya Jadi Saksi: Jika saksi-saksi dari DPRD seperti Antonius Ngadimun, Badarudin, Novi Yasin, dan M Nuh sudah dihadirkan di Tipikor Bandung sebagai saksi, maka publik berhak tahu status hukum mereka sebagai penerima manfaat. Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pidana (Pasal 4 UU Tipikor), tapi juga tidak otomatis membuktikan korupsi. Statusnya harus jelas: apakah mereka saksi, wajib mengembalikan, atau turut bertanggung jawab?

4. Kejagung Harus Evaluasi Pola: Bekasi dan Indramayu harus menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung untuk menguji konsistensi penanganan. Apakah penanganan berhenti pada Sekwan atau menelusuri pembentuk produk hukum?

KESIMPULAN: UANG NEGARA BUTUH PERTANGGUNGJAWABAN YANG TERANG

Dua kabupaten, satu pola — Sekwan dipenjara, puluhan penerima dipertanyakan. Jika pola ini dibiarkan, maka setiap produk keputusan di ruang legislatif berpotensi melahirkan tumbal hukum baru, sementara akar masalahnya tidak pernah diperbaiki.

Pada akhirnya, pertanyaan dalam perkara Tuper bukan semata-mata mengapa hanya segelintir orang yang diproses. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: apakah ini potret DPRD di Jawa Barat saja, atau potret sistemik DPRD di seluruh Indonesia yang perlu diaudit secara menyeluruh?

Jawabannya harus datang dari dokumen perkara, keterangan resmi penegak hukum, audit BPK, dan evaluasi Kemendagri — bukan sekadar asumsi.

Karena setiap rupiah tunjangan yang dibayarkan dari APBD adalah uang rakyat yang harus memiliki dasar hukum yang benar, proses yang dapat diperiksa, dan pertanggungjawaban yang jelas. Bukan uang untuk melahirkan tumbal hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *