JAKARTA — Pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administrasi dan kepemilikan aset. Di balik sertipikat tanah, terdapat potensi ekonomi yang dapat mendukung penerimaan negara, akses pembiayaan, hingga kepastian hukum bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kontribusi nilai ekonomi dari pendaftaran tanah dan layanan pertanahan mencapai Rp1.834,8 triliun selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa nilai tersebut bersumber dari sejumlah komponen, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.
“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026, kontribusi nilai ekonomi tersebut tercatat mencapai Rp917,05 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp916,75 triliun.
129,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar
Peningkatan nilai ekonomi tersebut berjalan seiring dengan percepatan pendaftaran tanah di Indonesia. Hingga Oktober 2026, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 97,2 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.
Capaian tersebut didukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan sejak 2017 dan terus berlanjut hingga 2026.
Menurut Dalu, pendaftaran tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Kepemilikan sertipikat dapat membantu melindungi hak pemilik sekaligus memberikan kejelasan status hukum tanah yang dimiliki.
Lebih dari itu, tanah yang telah bersertipikat juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Salah satunya melalui Hak Tanggungan, yakni mekanisme penjaminan hak atas tanah untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemanfaatan tanah sebagai agunan perlu mempertimbangkan kemampuan pembayaran dan risiko kewajiban kredit agar tidak menimbulkan persoalan keuangan bagi pemiliknya.
Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Terbit
Selain mempercepat pendaftaran tanah, ATR/BPN juga terus mengembangkan digitalisasi layanan melalui penerbitan Sertipikat Elektronik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses dokumen pertanahan.
Pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, ATR/BPN telah menerbitkan 8.873.736 Sertipikat Elektronik. Jika digabungkan dengan 1.053.823 sertipikat yang diterbitkan sejak peluncuran pada Desember 2023 hingga sebelum periode tersebut, jumlah penerbitannya mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat.
Digitalisasi ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan dokumen pertanahan yang lebih modern dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan semakin luasnya pendaftaran tanah dan penerapan sertipikat elektronik, manfaat layanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan legalitas kepemilikan. Kepastian hukum, kemudahan akses layanan, serta peluang pemanfaatan aset secara produktif menjadi aspek penting yang dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan tanah yang dimiliki telah terdaftar dan memiliki dokumen pertanahan yang sah. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk melindungi hak atas tanah sekaligus menjaga nilai aset dalam jangka panjang. (red)

