JAKARTA – Perlindungan lahan pertanian dan kemudahan perizinan usaha menjadi dua hal penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Kabar baiknya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat target usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen telah terlampaui pada 2026, lebih cepat dari tenggat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), dengan luas sekitar 6,45 juta hektare. Capaian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mendukung keberlanjutan produksi pangan nasional.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari perkembangan kebijakan tata ruang selama dua tahun Kabinet Merah Putih.
“Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” ujar Suyus di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Tak hanya berfokus pada perlindungan lahan pertanian, Kementerian ATR/BPN juga mencatat peningkatan penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS).
Hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang telah diterbitkan mencapai 691, meningkat dari 543 pada dua tahun sebelumnya. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan OSS bertambah dari 268 menjadi 576.
Integrasi tersebut membantu pelaku usaha memperoleh informasi tata ruang sebagai bagian dari proses perizinan. Dengan informasi yang lebih jelas mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang, pelaku usaha dapat merencanakan investasi dan pembangunan secara lebih terarah.
Suyus menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat penambahan 67 RDTR yang diterbitkan dan 231 RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Sementara itu, hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan bertambah 17, sedangkan integrasi dengan OSS bertambah 25.
Dua capaian ini menunjukkan pentingnya penataan ruang dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan sumber daya lahan. Di satu sisi, kepastian tata ruang dapat mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Di sisi lain, perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Kementerian ATR/BPN berharap penetapan LP2B dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian sesuai peruntukannya, sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional.
Ke depan, konsistensi pelaksanaan kebijakan tata ruang menjadi kunci agar pertumbuhan investasi dan pembangunan tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga lahan pertanian sebagai salah satu penopang ketahanan pangan Indonesia. (red)

