SLEMAN – Penguatan pelayanan pertanahan tidak hanya bergantung pada pelaksanaan tugas di lapangan, tetapi juga pada sistem perencanaan dan pengukuran kinerja yang jelas. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi sebagai acuan pengelolaan kinerja di seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pengukuran capaian, dan evaluasi kinerja agar setiap jenjang organisasi memiliki arah dan target yang terukur.
“Hasil yang saya harapkan adalah penjenjangan kinerja yang implementatif, terukur, dan selaras. Ketika kegiatan ini selesai, kita juga harus memiliki kesepahaman mengenai bagaimana hasilnya nanti dapat memperkuat manajemen kinerja kementerian,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
Penjenjangan kinerja tersebut merupakan bagian dari rekayasa ulang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) atau reengineering SKMPP. Pengembangan ini diarahkan untuk memperkuat sistem informasi pengukuran kinerja sekaligus menindaklanjuti arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Melalui langkah tersebut, ATR/BPN berupaya memperkuat tata kelola organisasi agar perencanaan program, penggunaan anggaran, dan pencapaian target dapat terhubung secara lebih sistematis. Hasil finalisasi nantinya diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh satuan kerja dalam menjalankan dan mengevaluasi kinerjanya.
Andi Tenri Abeng menegaskan, hasil yang disepakati tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Penjenjangan kinerja harus menjadi acuan dalam proses kerja organisasi, mulai dari penyusunan perencanaan dan penganggaran hingga penetapan Perjanjian Kinerja (PK), pengukuran capaian, serta evaluasi.
“Kegiatan ini adalah untuk melangkah ke depan, lebih baik lagi. Jadi, hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan PK dan pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja pada seluruh jenjang organisasi,” tegasnya.
Dari sisi pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan, KemenPAN-RB menilai penguatan penjenjangan kinerja dan sistem informasi menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menyebut pengembangan sistem yang dilakukan ATR/BPN dapat mendukung pengelolaan kinerja yang lebih baik.
“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfokus kepada sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui reengineering SKMPP,” ungkap Gita Aurora.
Kegiatan review dan finalisasi yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2026 tersebut diselenggarakan secara luring dan daring. Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Inspektur Wilayah IV Agust Yulian, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN Sri Yanti Achmad. Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, Sandra Maria Stephanie Hutabarat.
Peserta kegiatan berasal dari Inspektorat Jenderal, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR), serta satuan kerja ATR/BPN di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Finalisasi ini menjadi salah satu langkah ATR/BPN dalam memperkuat akuntabilitas dan konsistensi pengelolaan kinerja di seluruh organisasi. Dengan sistem pengukuran yang lebih terarah, pelaksanaan program diharapkan semakin selaras dengan target yang ditetapkan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (red)

