Bangka Tengah — Memiliki tanah belum tentu berarti sudah mengantongi sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang terdaftar secara resmi. Kondisi itu pernah dialami Nurhayati, warga Kabupaten Bangka Tengah, yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat.
Kesempatan untuk mengurus sertipikat datang ketika ia mengetahui desanya masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026. Melalui program tersebut, proses pengurusan yang sebelumnya belum ia lakukan akhirnya mulai berjalan dengan bantuan aparat setempat dan petugas pertanahan.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ujar Nurhayati.
Pengalaman itu membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memperoleh kepastian hukum melalui proses sertipikasi. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat dalam program yang diikutinya.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” katanya.
Dari pengukuran hingga kepastian hukum
Pengalaman serupa dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Bangka Tengah. PTSL menjadi pengalaman pertamanya mengurus sertipikat tanah. Ia menilai proses pengukuran hingga penentuan batas lahan berjalan lebih mudah.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
Baginya, kepemilikan sertipikat memberikan ketenangan karena hak atas tanahnya memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“ tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Pengalaman kedua warga tersebut memperlihatkan bagaimana pendampingan dalam proses pendaftaran tanah dapat membantu masyarakat memahami tahapan pengurusan sertipikat. Mulai dari pengumpulan dokumen, pengukuran bidang tanah, penentuan batas, hingga proses penerbitan sertipikat, setiap tahapan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.
Target 1.540 bidang tanah pada 2026
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan PTSL sejak 2017 untuk memperluas pendaftaran tanah dan memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa atau aparat setempat dapat membantu proses pendataan dan pengumpulan berkas. Sementara itu, pengukuran tanah serta proses administrasi pertanahan dilakukan melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Kabupaten Bangka Tengah, Kantor Pertanahan menargetkan penyelesaian sertipikasi 1.540 bidang tanah melalui PTSL pada 2026.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan pendaftaran tanah agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan dokumen, status tanah, serta ketentuan biaya yang berlaku melalui kantor desa atau Kantor Pertanahan setempat. Program PTSL memberikan kemudahan dalam pendaftaran tanah, tetapi ketentuan biaya yang mungkin timbul untuk kebutuhan tertentu perlu dikonfirmasi sesuai aturan yang berlaku.
Bagi warga yang tanahnya belum bersertipikat, pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi pengingat bahwa informasi mengenai program pendaftaran tanah dapat menjadi langkah awal untuk menata dokumen kepemilikan sekaligus memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas. (red)
