Kabupaten Bekasi — Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi mencapai Rp2,93 triliun atau 77,02 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp3,81 triliun. Di tengah capaian tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru terealisasi 65,43 persen, sedangkan sektor pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu sasaran optimalisasi pendapatan daerah.
Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi per 13 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, total penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp2.937.155.898.562 dari target Rp3.813.601.683.905. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp876,45 miliar untuk mencapai target tahunan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Drs. Iwan Ridwan, M.Si., mengatakan pemantauan realisasi penerimaan dilakukan setiap hari melalui pembaruan data pukul 08.00 WIB dan 16.00 WIB. Pemantauan tersebut digunakan untuk mengevaluasi capaian sekaligus mengidentifikasi sektor pajak yang masih membutuhkan perhatian.
Menurut Iwan, upaya optimalisasi penerimaan dilakukan melalui pengawasan objek pajak, sosialisasi, koordinasi lintas instansi, serta pendekatan persuasif kepada wajib pajak.
“Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan wajib pajak dan penggalian potensi penerimaan perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan operasi gabungan pajak kendaraan bermotor di Kantor Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/10/2026).
BPHTB Masih Perlu Ditingkatkan
Dari sejumlah jenis pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencatat realisasi Rp846,65 miliar atau 93,77 persen dari target Rp902,87 miliar. Capaian tersebut menjadi salah satu yang tertinggi dari sisi persentase terhadap target.
Sementara itu, BPHTB baru mencapai Rp833,62 miliar atau 65,43 persen dari target sekitar Rp1,274 triliun. Artinya, masih diperlukan penerimaan sekitar Rp440,38 miliar untuk memenuhi target sektor tersebut.
Adapun Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) telah mencapai Rp728,70 miliar atau 84,47 persen dari target Rp862,72 miliar.
Penerimaan PBJT berasal dari sejumlah sektor, antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
PBJT tenaga listrik menyumbang penerimaan terbesar dalam kelompok tersebut, yakni Rp415,86 miliar atau 79,97 persen dari target Rp520 miliar. Sementara itu, PBJT makanan dan minuman mencapai Rp248,30 miliar atau 93,90 persen dari target Rp264,43 miliar.
Penerimaan dari jasa perhotelan tercatat Rp30,59 miliar atau 67,98 persen dari target Rp45 miliar. Adapun jasa parkir telah melampaui target dengan realisasi Rp11,99 miliar atau 105,12 persen, sedangkan jasa kesenian dan hiburan mencapai Rp21,95 miliar atau 100,33 persen.
Pada sektor lainnya, pajak reklame terealisasi Rp28,45 miliar atau 68,30 persen dari target Rp41,66 miliar. Pajak Air Tanah mencapai Rp10,71 miliar atau 73,83 persen dari target Rp14,51 miliar.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih mencatat capaian rendah, yakni Rp956,31 juta atau 31,88 persen dari target Rp3 miliar. Sementara itu, Pajak Sarang Burung Walet terealisasi Rp1,4 juta atau 70 persen dari target Rp2 juta.
Opsen Pajak Kendaraan Belum Capai Target
Pada komponen opsen pajak kendaraan bermotor, realisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp296,64 miliar atau 66,81 persen dari target Rp443,99 miliar.
Sementara itu, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat Rp191,39 miliar atau 70,67 persen dari target sekitar Rp271,03 miliar.
Untuk mendorong peningkatan penerimaan dari sektor tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi berkolaborasi dengan instansi terkait menggelar operasi gabungan pajak kendaraan bermotor di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kegiatan ini melibatkan Samsat, Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Cikarang, Satlantas Polres Metro Bekasi, Subdenpom, Regident Polda Metro Jaya, serta Jasa Raharja.
Operasi gabungan tersebut bertujuan mendata kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Iwan mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Bapenda, terdapat lebih dari 100 ribu kendaraan di Kabupaten Bekasi yang belum melakukan daftar ulang atau KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang).
Khusus Kecamatan Tambun Selatan, jumlah kendaraan yang masuk kategori tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 11 ribu unit.
“Diharapkan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang bisa kami jaring dan pemiliknya kami ingatkan untuk melakukan pembayaran,” kata Iwan.
Ia menambahkan, operasi gabungan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sekaligus mendukung penerimaan pajak Provinsi Jawa Barat.
Operasi Gabungan Dijadwalkan hingga Akhir 2026
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha, mengatakan operasi gabungan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pembinaan, imbauan, dan edukasi kepada masyarakat.
“Operasi gabungan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih kepada pembinaan, imbauan, serta edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Puji.
Menurut Puji, masih terdapat kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak, baik untuk tahun berjalan maupun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu, Bapenda berencana melaksanakan operasi gabungan secara rutin setiap bulan hingga akhir 2026. Selain kegiatan rutin, Bapenda juga menyiapkan operasi khusus yang menyasar perusahaan dengan armada kendaraan dalam jumlah besar dan terindikasi memiliki tunggakan berdasarkan data Samsat.
Melalui pendekatan jemput bola, petugas akan mendatangi perusahaan untuk menyampaikan informasi mengenai kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan.
“Untuk operasi khusus, kami dari Bapenda mendatangi perusahaan yang memiliki banyak armada kendaraan dan mempunyai tunggakan berdasarkan data dari Samsat. Kami datangi langsung sebagai upaya jemput bola,” kata Puji.
Ia menjelaskan, Kecamatan Tambun Selatan menjadi salah satu wilayah sasaran karena besarnya potensi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang. Sebelumnya, operasi gabungan telah dilaksanakan di wilayah Jatimulya sebelum dilanjutkan ke Desa Sumberjaya.
Bapenda berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Dengan realisasi pajak daerah yang telah mencapai 77,02 persen per 13 Oktober 2026, Bapenda masih perlu mengoptimalkan sejumlah sektor, terutama BPHTB, MBLB, serta opsen PKB dan BBNKB, agar target penerimaan hingga akhir tahun dapat tercapai.
Upaya tersebut akan bergantung pada optimalisasi potensi pajak, efektivitas pengawasan, serta kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (red)
