Jakarta — Masyarakat di lebih banyak daerah kini berpeluang mengakses layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas uji coba layanan tersebut ke 131 Kantor Pertanahan (Kantah), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pertanahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, mengatakan perluasan itu dilakukan secara bertahap. Setelah diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, implementasi PERINTIS 10 Hari diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026. Pada tahap ketiga, sebanyak 36 Kantah kembali bergabung sehingga totalnya mencapai 131 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Perluasan ini diharapkan membuat layanan peralihan hak atas tanah semakin mudah dijangkau masyarakat. Namun, keberhasilan pelaksanaannya tidak hanya ditentukan oleh bertambahnya jumlah kantor, melainkan juga kesiapan petugas, pemahaman pemohon terhadap prosedur, serta konsistensi penerapan mekanisme pelayanan.

Sosialisasi dan kesiapan petugas menjadi kunci

Heri meminta seluruh Kantah yang baru menjalankan program tersebut untuk aktif menyosialisasikan PERINTIS 10 Hari kepada masyarakat. Pemanfaatan berbagai platform komunikasi dinilai penting agar calon pemohon memahami keberadaan layanan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Di sisi internal, kesiapan sumber daya manusia menjadi perhatian utama. Kantah perlu memastikan petugas verifikator memahami alur pemeriksaan berkas, termasuk penerapan sistem first in first out (FIFO), yakni penanganan berdasarkan urutan masuk, serta mekanisme fiktif positif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya pemahaman Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan. Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme yang perlu dipahami dalam pelaksanaan layanan terintegrasi.

Menurut Heri, pemahaman terhadap prosedur tersebut diperlukan agar perluasan layanan berjalan seiring dengan kesiapan teknis dan administrasi di setiap kantor.

Menjangkau lebih banyak daerah

Pada tahap ketiga, implementasi PERINTIS 10 Hari diperluas ke berbagai wilayah Indonesia. Kantah yang bergabung antara lain Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Perluasan juga mencakup sejumlah kabupaten, di antaranya Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Bangka Tengah.

Dengan bertambahnya lokasi pelaksanaan, masyarakat di wilayah tersebut diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan peralihan hak terintegrasi.

Heri menegaskan, perluasan implementasi PERINTIS 10 Hari ditujukan untuk semakin mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.

Bagi pemohon, informasi mengenai lokasi Kantah pelaksana, persyaratan, dan mekanisme layanan tetap penting untuk dipastikan sebelum mengajukan permohonan. Dengan demikian, target pelayanan dapat berjalan seiring dengan kelengkapan dokumen dan prosedur yang sesuai ketentuan.

Perluasan ke 131 Kantah menjadi langkah lanjutan dalam pengembangan PERINTIS 10 Hari. Tahap berikutnya adalah memastikan layanan diterapkan secara konsisten, mudah dipahami masyarakat, dan mampu memberikan kepastian proses administrasi pertanahan yang lebih baik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *