PLATBEKASI – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil, menegaskan bahwa anggota DPRD bernama Surohman dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh telah menerima sanksi berupa teguran lisan.

Sanksi ini diberikan karena Surohman diduga melanggar aturan dengan tidak mengajukan surat izin kepada pimpinan DPRD saat mengikuti roadshow ke pabrik-pabrik bersama Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

Jamil menjelaskan bahwa Surohman tidak mengajukan surat izin secara formal kepada pimpinan DPRD, meskipun telah mengirimkan informasi melalui WhatsApp.

“Dalam klarifikasinya, dia menjelaskan sudah memberikan informasi melalui WA pada pimpinan, tapi informasi yang dia kirim itu tidak ada jawaban dari pimpinan,” kata Jamil. Selasa (06/05/2025)

Surohman menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf atas ketidaktahuannya tentang prosedur administrasi. Sebagai anggota DPRD yang baru, Surohman berjanji untuk lebih memahami aturan dan prosedur yang berlaku.

BK DPRD Kabupaten Bekasi memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada Surohman.

“Dari BK memberikan sanksi teguran lisan,” kata Jamil.

Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi Surohman dan anggota DPRD lainnya untuk lebih mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, Surohman diharapkan dapat lebih memahami pentingnya prosedur administrasi dan lebih teliti dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.

BK DPRD Kabupaten Bekasi akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja anggota DPRD untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ww)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *