BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, atas kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara itu, sang ayah, HM Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada kedua terdakwa. Ade Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp10,4 miliar dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Ade akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sanksi tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Peran Ayah dan Anak dalam Skema Ijon Proyek.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade dan HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Hakim menolak klaim pembelaan para terdakwa yang menyebut penerimaan uang tersebut sebagai transaksi pinjam-meminjam.

“Penerimaan uang dari Sarjan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan Sarjan untuk memperoleh paket pekerjaan di Pemkab Bekasi. Tidak ada kesepakatan utang-piutang yang terjadi sebelumnya,” tegas majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, terdapat pembagian peran antara ayah dan anak tersebut:

Ade Kuswara Kunang mengarahkan pengusaha Sarjan untuk menemui HM Kunang guna membahas alokasi proyek. Ade terbukti menerima total aliran dana sebesar Rp11,4 miliar.

HM Kunang bertindak menerima uang secara langsung sebesar Rp1 miliar terkait salah satu paket pekerjaan yang dijanjikan.

Majelis hakim menolak kuitansi pembayaran utang tertanggal 26 Mei 2026 yang diajukan kubu terdakwa. Bukti tersebut dinilai baru dimunculkan saat proses hukum berjalan, sehingga tidak dapat membatalkan unsur tindak pidana. Seluruh nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim kuasa hukum juga dinyatakan gugur dan tidak berdasar secara hukum.

Vonis hukuman 6 tahun penjara bagi Ade Kunang ini terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk HM Kunang, putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis atau mengajukan banding. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *