JAKARTA — Mencari informasi mengenai bidang tanah kini bisa dimulai melalui peta digital. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat menelusuri informasi geospasial pertanahan dan tata ruang secara daring.
Melalui situs bhumi.atrbpn.go.id, masyarakat dapat melihat sejumlah informasi, mulai dari peta bidang tanah yang telah terpetakan hingga Zona Nilai Tanah (ZNT). Kehadiran platform ini diharapkan memudahkan publik mengenali kondisi pertanahan di suatu wilayah tanpa harus selalu memulai pencarian informasi secara langsung di kantor pertanahan.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral ATR/BPN, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN dikembangkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi geospasial.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dari peta bidang hingga gambaran nilai tanah
Bhumi ATR/BPN menyediakan beberapa jenis informasi yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Salah satunya adalah peta bidang tanah yang memperlihatkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah masuk dalam pemetaan.
Platform ini juga menyediakan informasi Zona Nilai Tanah untuk memberikan gambaran mengenai nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang tersedia. Informasi tersebut dapat menjadi referensi awal bagi masyarakat yang ingin mengenali karakteristik suatu kawasan.
Selain itu, Bhumi ATR/BPN menampilkan data tiga dimensi satuan rumah susun atau strata title. Fitur tersebut mencakup visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia.
Beragam informasi geospasial lainnya mengenai pertanahan dan tata ruang juga tersedia untuk mendukung kebutuhan masyarakat, pemerintah, maupun kalangan profesional dalam memahami kondisi suatu wilayah.
Keterbukaan informasi ini berpotensi membantu masyarakat melakukan penelusuran awal sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan tanah. Namun, informasi yang ditampilkan tetap perlu dipahami sesuai fungsi dan batasan masing-masing.
Peta digital bukan pengganti sertipikat
Meski memberikan kemudahan, masyarakat perlu memahami bahwa informasi pada Bhumi ATR/BPN bukan pengganti sertipikat tanah dan tidak dengan sendirinya menetapkan status hukum suatu bidang tanah.
Karena itu, masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai data atau status hukum tanah tetap perlu melakukan pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Hendy.
Apabila bidang tanah belum muncul pada peta atau terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat disarankan melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat.
Pertanyaan juga dapat disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Dengan memanfaatkan Bhumi ATR/BPN secara tepat, masyarakat dapat memperoleh gambaran awal mengenai informasi pertanahan dan tata ruang. Sementara untuk memastikan data maupun status hukum tanah, pemeriksaan resmi tetap menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan. (red)
