KARAWANG — Kebakaran yang melanda Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, memunculkan pertanyaan mengenai nasib arsip pertanahan dan keberlangsungan layanan bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan upaya pemulihan tengah disiapkan, dengan mengandalkan data pertanahan yang telah dialihmediakan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, menyebut sekitar 80 persen data pertanahan telah dialihmediakan. Data tersebut diharapkan membantu penelusuran informasi dan penerbitan kembali dokumen administrasi pertanahan yang terdampak kebakaran.

“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80 persen. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat, umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” kata Hasan setelah meninjau lokasi kebakaran pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Alih media menjadi salah satu faktor penting dalam proses pemulihan karena informasi yang tersimpan secara digital dapat membantu penelusuran data ketika arsip fisik mengalami kerusakan. Meski demikian, kondisi dokumen yang terdampak masih harus diinventarisasi dan diperiksa untuk menentukan penanganan lebih lanjut.

Pernyataan tersebut juga menjadi penjelasan awal bagi masyarakat yang khawatir terhadap status administrasi kepemilikan tanah mereka. Namun, tingkat keamanan data digital tidak serta-merta berarti seluruh arsip fisik telah pulih. Proses verifikasi tetap diperlukan untuk memastikan informasi setiap bidang tanah sesuai dengan catatan yang tersedia.

Pelayanan pertanahan disiapkan di lokasi sementara

Di tengah proses pemulihan, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen menjaga agar pelayanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan kepolisian dan jajaran Kantor Pertanahan untuk menyiapkan langkah penanganan pascakebakaran.

“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep.

Sebagai langkah sementara, pelayanan pertanahan disiapkan di Islamic Center Karawang. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Polres Karawang untuk menyediakan layanan laporan kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Keberadaan layanan sementara tersebut diharapkan membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi pertanahan selama kantor utama menjalani proses pemulihan. Adapun mekanisme layanan, persyaratan dokumen, serta jadwal operasional perlu dipastikan melalui pengumuman resmi Kantah Kabupaten Karawang.

Warga diminta mengikuti informasi resmi

Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Karawang terus berkoordinasi untuk memulihkan layanan dan mendata arsip yang terdampak kebakaran. Proses ini diperlukan agar kebutuhan administrasi masyarakat dapat ditangani berdasarkan data yang tersedia dan hasil verifikasi.

Bagi pemilik sertifikat tanah, dokumen asli yang berada dalam penguasaan pribadi sebaiknya tetap disimpan dengan baik. Masyarakat yang membutuhkan layanan atau khawatir mengenai dokumen pertanahannya dapat menunggu petunjuk resmi dari Kantah Kabupaten Karawang mengenai prosedur pemeriksaan data dan pengurusan dokumen pengganti.

Kebakaran tersebut menjadi pengingat pentingnya digitalisasi arsip pertanahan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik. Namun, keberhasilan pemulihan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan data digital, melainkan juga oleh ketelitian verifikasi dokumen dan kepastian akses layanan bagi masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *