CIKARANG PUSAT — Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) aktif di Kabupaten Bekasi naik dari 111 pada Mei 2024 menjadi 135 pada Februari 2025 dari total 179 desa. Namun kenaikan kuantitas itu tidak berbanding lurus dengan kualitas. Fakta pahitnya, baru SATU BUMDes yang kategori MAJU.
Kondisi ini membuka tabir persoalan serius: secara data ada, secara fakta hilang raib begitu saja aset BUMDes dan termasuk jenis usahanya diduga fiktif.
Tim Investigasi media membagi potret ini dalam dua sisi: sampel keberhasilan dan potret kegagalan tata kelola yang diduga mengarah pada KKN.
BAGIAN 1: SAMPEL KEBERHASILAN – BUMDes CIKAHURIPAN KERTARAHAYU, SETU
BUMDes Cikahuripan Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, menjadi satu-satunya BUMDes kategori maju. DPMD Kabupaten Bekasi melalui Ketua Tim Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, Chabib Soleh, menyebut BUMDes ini fokus pada ketahanan pangan.
Unit usahanya nyata secara fisik dan ekonomi:
– Penggemukan sapi (fattening) dengan kandang yang bersih dan perawatan rutin
– Peternakan kambing
– Pertanian dan diversifikasi wisata lokal
BUMDes ini didukung alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan sesuai Kepmens Desa No.3 Tahun 2025, melibatkan SDM lokal, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi pada PADes. Tim DPMD bahkan melakukan monitoring langsung ke kandang pada 22 September 2025. Inilah contoh BUMDes yang ada datanya, ada fisiknya, ada hasilnya.
BAGIAN 2: POTRET KEGAGALAN TATA KELOLA – BUMDes PELITA MAKMUR KEDUNG JAYA & DUGAAN USAHA FIKTIF LAINNYA
Berbanding terbalik, BUMDes Pelita Makmur di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, menjadi contoh kegagalan tata kelola yang kini menjadi polemik hingga akhir 2026.
A. Secara Data Ada, Secara Fakta Raib:
Kasus Pelita Makmur mencerminkan fenomena umum BUMDes lain di Kabupaten Bekasi: di laporan administrasi tertulis ada usaha, ada aset, ada anggaran, tapi di lapangan kosong, sepi, dan raib.
– Anggaran Rp407 Juta: Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GEMPA) mempertanyakan transparansi. Hingga kini tidak ada rincian teknis dan papan informasi publik LPJ.
– Kondisi Kandang Sepi: Kondisi fisik kandang ternak yang sepi memicu kecurigaan warga bahwa program tidak berjalan semestinya. Tidak ada kambing, tidak ada pakan, tidak ada aktivitas.
– Misteri 3 Aset: Sorotan Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) mengungkap ada hak BUMDes dari mitra yang belum jelas: 55 ekor kambing, 2 ton pakan ternak, dan cashback Rp10 juta. Ketiganya diduga belum pernah masuk menjadi aset BUMDes.
– Pemdes Mangkir Audiensi: Pada akhir Agustus 2026, forum audiensi di Aula Balai Desa Kedung Jaya yang dihadiri masyarakat, BPD, dan pengurus BUMDes, justru tidak dihadiri Pemdes Kedung Jaya dengan alasan tidak menerima undangan resmi. GEMPA pun melayangkan somasi lanjutan.
B. Pola Dugaan KKN & Usaha Fiktif di BUMDes Lain:
Kasus Pelita Makmur bukan satu-satunya. Pola yang sama diduga terjadi di BUMDes lain:
– Usaha Fiktif: Jenis usaha ditulis di profil BUMDes (misal: peternakan, pertanian, wisata, perdagangan) untuk memenuhi syarat pencairan modal, tapi secara faktual tidak pernah dijalankan.
– Aset Raib: Pengadaan ternak, alat, atau barang dicatat sudah dibeli dengan Dana Desa, namun aset tidak dapat ditemukan saat pengecekan.
– Laporan Keuangan Fiktif: Laporan laba-rugi dibuat asal-asalan tanpa bukti transaksi.
– Kemitraan Abal-abal: Menjanjikan cashback dan bagi hasil dari mitra, tapi tidak ada realisasi.
“Ini yang kami sebut ada data tapi fakta hilang. Secara data di DPMD tercatat aktif, punya usaha, tapi saat dicek kandangnya kosong, tokonya tidak ada, sapinya tidak ada. Ini harus diduga ada unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme dalam pengelolaan modal,” ujar narasumber aktivis desa.
BAGIAN 3: ANALISIS & DESAKAN PENEGAKAN HUKUM
Ketua APPPIPP Kabupaten Bekasi, Affandi, menilai pembinaan tanpa audit tidak akan memberi efek jera.
“Kalau hanya dibina terus, tidak ada ukuran keberhasilan. BUMDes yang anggarannya besar tapi hasil nol, jenis usahanya fiktif, asetnya raib, harus diaudit. Jangan berhenti pada angka statistik 135 aktif,” tegas Affandi.
REKOMENDASI INVESTIGASI http://REALITA.ONLINE:
1. Audit Total Inspektorat: Audit investigatif BUMDes Pelita Makmur dan BUMDes lain yang secara data aktif tapi secara fakta asetnya tidak ada. Fokus pada 55 kambing, 2 ton pakan, cashback Rp10 juta, dan anggaran Rp407 juta.
2. Verifikasi Fisik vs Data: DPMD dan Inspektorat harus turun cek fisik kandang, cek keberadaan ternak, cek papan usaha, jangan hanya terima laporan kertas.
3. Periksa Dugaan KKN & Usaha Fiktif: Jika terbukti usaha fiktif dan aset raib, maka ada potensi kerugian keuangan desa yang harus diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
4. Transparansi & Sanksi: Pemdes yang mangkir audiensi dan tidak transparan harus diberi sanksi administratif.
Pada akhirnya, keberhasilan BUMDes bukan ditentukan oleh banyaknya unit usaha yang tercatat aktif (135), melainkan oleh kemampuan mengelola modal secara bertanggung jawab dan menghadirkan manfaat nyata. Sampel Kertarahayu membuktikan BUMDes bisa maju. Namun kasus Kedung Jaya membuktikan, tanpa pengawasan dan penegakan hukum, BUMDes bisa menjadi ladang dugaan KKN berkedok ketahanan pangan – ada di laporan, hilang di lapangan.
Hingga berita ini terbit, Redaksi masih menunggu hak jawab dari Kades Kedung Jaya, Direktur BUMDes Pelita Makmur, pihak mitra, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Bekasi. (her)
