15.977 Pulau Kecil Indonesia Belum Bersertipikat, Ini Langkah Pemerintah Menjaga Kedaulatan

JAKARTA — Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga pulau-pulau kecil Indonesia, terutama yang berada di wilayah perbatasan negara. Di tengah luasnya wilayah kepulauan, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan bidang-bidang tanah di pulau-pulau tersebut terdata dan memiliki kepastian hukum.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong sertipikasi bidang tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, hingga pulau-pulau kecil terluar. Langkah ini tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga mendukung penataan kawasan strategis dan menjaga kepentingan negara.

Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, menegaskan bahwa sertipikasi tanah di pulau kecil terluar bukan sekadar proses administrasi pertanahan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penataan penguasaan dan pemilikan tanah, sekaligus memberikan kejelasan hukum atas bidang-bidang tanah di wilayah strategis Indonesia.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sementara sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Tantangan yang lebih luas terlihat pada pendataan tanah di pulau-pulau kecil Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau. Sebanyak 15.977 pulau tercatat belum memiliki bidang tanah yang disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.

Muhammad Tansri menyebutkan, hingga saat ini bidang-bidang tanah di 1.349 pulau telah disertipikatkan. Meski demikian, pemerintah masih perlu melanjutkan pendataan dan pendaftaran tanah untuk memperluas cakupan kepastian hukum di wilayah kepulauan.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkapnya.

Sertipikat Bukan untuk Pulau Secara Keseluruhan

ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat kepemilikan atas sebuah pulau secara keseluruhan, melainkan dokumen hukum untuk bidang-bidang tanah yang telah didaftarkan di pulau tersebut.

Pembedaan ini penting agar masyarakat memahami bahwa sertipikasi merupakan proses pendaftaran bidang tanah, bukan penetapan kepemilikan atas seluruh wilayah pulau. Melalui proses tersebut, penguasaan dan pemilikan tanah dapat tercatat dengan lebih jelas sehingga membantu mengurangi potensi sengketa maupun klaim yang tidak memiliki dasar hukum.

Kepastian hukum juga diperkuat melalui pendataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Data ini membantu pemerintah memetakan kondisi pertanahan di lapangan, mengidentifikasi potensi konflik, serta menjadi dasar dalam merencanakan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bagi masyarakat pesisir, kepastian hak atas tanah memberikan perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang mereka tempati dan manfaatkan. Sementara bagi negara, pendataan dan sertipikasi menjadi bagian dari upaya menjaga aset, menata ruang, serta memastikan pemanfaatan wilayah strategis berlangsung secara tertib.

Muhammad Tansri menekankan pentingnya kepastian hukum pertanahan yang berjalan seiring dengan penataan ruang dan perlindungan hak masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan pulau-pulau kecil tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.

Upaya sertipikasi dan pendataan tanah tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat tata kelola pertanahan di wilayah kepulauan. Kepastian hukum yang jelas diharapkan dapat melindungi hak masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan pulau-pulau Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *