PLATBEKASI – CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman kantor Kejari, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (20/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi Encep Supriatin Jaya, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan, di mana barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Dwi Astuti Beniyati, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menuntaskan perkara secara tuntas dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,” ujar Dwi Astuti.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup berbagai jenis narkotika, seperti sabu seberat 1.089,898 gram, ganja seberat 11.164,02 gram, serta obat-obatan terlarang antara lain tramadol 842 butir, heximer 1.689 butir, trihexpyndyl 911 butir, dan methylprednisolone 200 butir. Selain itu, terdapat juga barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 9 bilah, 10 unit handphone, 53 lembar uang palsu, dan 50 jenis kulit satwa.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika, misalnya, dilumatkan hingga halus sebelum dibuang, sementara senjata tajam dipotong-potong.
“Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Dwi Astuti.
Kejari Kabupaten Bekasi memastikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik guna menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan.
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti secara rutin, Kejari Kabupaten Bekasi berharap dapat meningkatkan rasa aman bagi masyarakat serta menurunkan tingkat kejahatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menciptakan situasi yang aman, tenteram, dan kondusif.
