SUKATANI – Polemik pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Ketua Panitia Pilkades Sukamulya, Aang Sutrisna, mengaku pasrah apabila Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya melaporkan dirinya ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran Pilkades yang diduga senilai Rp474 juta.
Aang menyatakan telah berupaya memberikan penjelasan kepada Ketua BPD Sukamulya mengenai penggunaan anggaran Pilkades. Ia mengaku sudah menyampaikan laporan secara rinci.
“Saya sudah berusaha menjelaskan dan melaporkan secara rinci kepada Ketua BPD Sukamulya. Namun, untuk LKPJ, saat ini saya tidak bisa memberikannya karena menurut saya itu bukan ranah BPD, melainkan DPMD Kabupaten Bekasi,” ujar Aang, saat di hubungi via selulernya, Minggu (18/10/2026).
Dirinya juga menegaskan telah bekerja semaksimal mungkin sesuai aturan.
“Dirinya mengaku sudah semaksimal mungkin bekerja dan mempertanggungjawabkan Anggaran pilkades sebaik mungkin sesuai aturan yang ada,” katanya. Terkait kemungkinan pelaporan, Aang mengaku pasrah dan siap mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar Ketua BPD Sukamulya Madrawi: Bukan Cari Kesalahan, Tapi Butuh Kejelasan
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Sukamulya, Madrawi, menegaskan bahwa langkah menyurati Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi pada 14 Oktober 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan BPD, bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu.
“Surat ini kami sampaikan bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai perencanaan, sumber pendanaan dan realisasi anggaran Pilkades Desa Sukamulya,” jelas Madrawi.
“Kami ingin seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Madrawi mengungkapkan permohonan dokumen telah diajukan untuk ketiga kalinya. Dokumen yang diminta meliputi RAB lengkap, rincian sumber pendanaan, dasar hukum pembiayaan, informasi kontribusi calon kepala desa yang diduga sebesar Rp15 juta per calon, catatan penerimaan dan pengeluaran beserta bukti transaksi, laporan realisasi anggaran, dokumen bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemkab Bekasi, hingga berita acara rapat panitia terkait penyusunan RAB.
“Kami membutuhkan dokumen yang lengkap agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Kami berharap Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serta membantu memastikan persoalan ini memperoleh kejelasan,” ulasnya.
Ia menambahkan, menurut prinsip pengawasan yang baik, keterbukaan informasi bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Sebaliknya, dokumen yang lengkap dapat menjadi dasar untuk menjelaskan penggunaan anggaran kepada masyarakat sekaligus memastikan tertib administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Perda Pilkades Tegaskan: LPJ Wajib Diserahkan ke BPD Maksimal 30 Hari Setelah Pelantikan
Madrawi menjelaskan, Berdasarkan peraturan daerah terkait pedoman Pilkades di Kabupaten Bekasi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan beserta realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Panitia Pemilihan tingkat Desa harus diserahkan kepada BPD paling lambat 30 hari setelah pelantikan Kepala Desa terpilih.
Alur dan batas waktu yang diatur adalah:
1. Panitia Desa ke BPD: Panitia menyusun LPJ penggunaan BKK dan menyerahkannya kepada BPD maksimal 30 hari setelah Kepala Desa resmi dilantik.
2. BPD ke Bupati (Melalui Camat): Setelah menerima dan memeriksa LPJ dari panitia, BPD wajib meneruskan laporan pertanggungjawaban tersebut kepada Bupati Bekasi melalui Camat sebagai bentuk laporan akhir masa tahapan Pilkades.
Mengingat pemungutan suara Pilkades Serentak di 154 desa Kabupaten Bekasi telah dilaksanakan pada 20 September 2026 dan jadwal pelantikan kepala desa terpilih diagendakan pada awal November 2026, maka perkiraan lini masa penyerahan LPJ adalah awal Desember 2026 (30 hari kalender sejak pelantikan).
Komponen keuangan yang harus dipertanggungjawabkan mencakup realisasi seluruh BKK yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2026, di antaranya realisasi penggunaan dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS), pembayaran honorarium Panitia Pilkades serta badan ad-hoc (KPPS), biaya logistik, cetak surat suara, perlengkapan, serta operasional pengawasan oleh BPD itu sendiri.
Dengan adanya ketentuan tersebut, alasan mengenai kewenangan penyerahan LKPJ perlu diklarifikasi kepada DPMD Kabupaten Bekasi agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara panitia dan BPD. BPD disarankan untuk segera melakukan koordinasi aktif dengan Panitia Pilkades tingkat Desa demi memastikan dokumen administrasi pembukuan dan bukti-bukti pengeluaran dana BKK telah rampung.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi mengenai tindak lanjut Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi atas surat BPD Sukamulya masih diperlukan. Rencana pelaporan oleh BPD dan persoalan penyerahan LKPJ harus ditempatkan sebagai persoalan yang masih memerlukan klarifikasi, bukan sebagai bukti adanya penyimpangan anggaran.
Transparansi penggunaan anggaran Pilkades menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Kejelasan mengenai dokumen pertanggungjawaban, pihak yang berwenang menerima laporan, serta mekanisme pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (her)
