KABUPATEN BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Koswara saat dihubungi wartawan mengaku tidak mengetahui dirinya dicalonkan sebagai Pj Bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

“Saya nggak mengerti itu mah, kenapa di usulkan oleh dewan Kabupaten Bekasi,” ujar Koswara, Senin malam (13/03/23).

“Saya nggak tahu, mungkin pernah diajukan dulu oleh kemendagri, dan pernah di Bekasi,” ujar Koswara.

Sementara itu hal senada di ucapkan oleh Kadishub Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong secara serempak mereka tidak tahu menahu namanya di usulkan dan tidak pernah di hubungi lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga sampai namanya ada di dalam draf usulan tersebut.

“Saya tidak tahu bang, coba tanya ke DPRD aja,”ucap Yana Suyatna senada dengan ucapan Rahmat Atong

Pengamat Politik sekaligus Ketua Hanura DPC Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan mengatakan, dalam Pengusulan nama calon Pj. Bupati Bekasi oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negri berdasarkan surat Nomor RT.04/420-DPRD/2023 tidak sesuai ketentuan sebagai berikut :

Yang Pertama, proses pembahasan dalam menetapkan usulan nama Pj. Bupati Bekasi dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Pimpinan bersama para ketua fraksi, hal tersebut tidak sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,dengan ketentuan:
a. Rapat Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi tidak dikenal dalam jenis rapat sebagaimana dimaksud pasal 89.

“Seharusnya Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPRD
dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat kelengkapan Dewan, sehingga rapat tersebut bersifat konsultasi tidak mengambil keputusan strategis, mengingat pengusulan nama Pj. Bupati Bekasi merupakan hal yang sangat strategis bagi Kabupaten Bekasi,”ucapnya.

b. Penetapan nama calon Pj. Bupati Bekasi dilakukan melalui Berita Acara Rapat, hal
tersebut tidak sesuai dengan Pasal 93 dan 94, bahwa pengambilan keputusan pengusulan nama Pj. Bupati Bekasi seharusnya melalui Rapat Paripurna dan ditetapkan melalui Peraturan atau Keputusan Pimpinan DPRD

c. Penetapan nama calon Pj. Bupati Bekasi dilaksanakan tidak transparan, tertutup dan tidak objektif serta tidak akuntabel, baik secara proses yang terkesan terburu-buru tanpa mekanisme yang ditentukan, serta tidak adanya pertimbangan, kriteria, parameter, variable dan prestasi kenapa ketiga nama tersebut yang diusulkan, serta DPRD tidak memberikan informasi secara luas kepada public/masyarakat, sehingga terkesan bersifat rahasia

d. Pengusulan nama calon Pj. Bupati Bekasi disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Seharusnya surat tersebut disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan memiliki kewenangan pembinaan umum dan teknis kepada pemerintah daerah,”tandasnya.

e. Kedua Peraturan Perundang-undangan yaitu PP No 12 Tahun 2017 dan PP No 12 Tahun 2018 yang dijadikan dasar dalam pembahasan pengusulan nama calon Pj. Bupati Bekasi, justru secara faktual malah dilanggar baik dalam aspek mekanisme, prosedur dan subtansi usulan.

  1. Proses evaluasi yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi tidak dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif sesuai dengan tugas utama Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga terkesan mengabaikan berbagai prestasi yang telah ditorehkan dan peningkatan serta perbaikan kinerja yang sedang berlangsung secara berkesinambungan, diantaranya :
    a. Pada periode pertama Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan telah berhasil dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bekasi
    b. Pemerintah Daerah saat ini sedang meningkatkan manajemen pegawai dengan pendekatan sistem merit dan pengembangan talent pool pegawai.

Pelaksanaan assessment merupakan pondasi awal dalam pembangunan sistem merit dan talent pool. Hasil assessment bukan satu-satunya pertimbangan akan tetapi menjadi salah satu pertimbangan dalam pengembangan karier pegawai, seperti perilaku kinerja, integritas, kualifikasi, dll.

“Dan hal tersebut telah menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Kinerja
dalam menyusun rencana suksesi dan mutasi pegawai. Proses mutasi dan promosi pegawai telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hal tersebut ditandai dengan hasil rekomendasi yang diterbitkan oleh Instansi terkait seperti Komisi KASN, BKN dan Kemendagri,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *