CIKARANG PUSAT – Menjelang masa akhir jabatan Pj.Bupati Bekasi, Dani Ramdan akhir Mei 2023 akan datang. DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi mengirim surat usulan tiga nama calon pj bupati bekasi kepada Kemendagri untuk menggantikan posisi Dani Ramdan yang kini menjabat sampai batas waktu akhir Mei 2023 mendatang.
Namun pro dan kontra terjadi dikalangan tokoh masyarakat, karena di duga DPRD dalam memutuskan dan mengusulkan tidak lagi melibatkan masyarakat dalam hal ini tidak mengambil sample atau survei dari masyarakat luas, bahkan tidak pernah diumumkan sama sekali sebagai keterbukaan informasi publik, namun tiba tiba ada di surat usulan dan dikirim ke kemendagri dengan tembusan ke gubernur .
Dengan Nomor Surat RT.04/640-DPRD/2023 yang di tujukan kepada kemendagri yang ditandangani oleh semua pimpinan DPRD atas usulan dan kesepakatan rapat pimpinan ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon diantaranya, pertama: Yana Suyatna kini masih menjabat Kadishub Kabupaten Bekasi,kedua: Rahmat Atong yang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi dan ketiga : A.Koswara yang kini menjabat Kadishub Provinsi Jawa Barat.
Namun Hal tersebut dipersoalkan oleh Ketua Umum Sniper Indonesia, Gunawan, bahwa DPRD Kabupaten Bekasi dituding sudah salah kaprah dan ia berani menantang 50 anggota DPRD untuk debat publik terkait dasar aturan dan undang undang yang memperbolehkan DPRD bisa mengusulkan calon Pj Bupati secara langsung ke Kemendagri.
“Saya Gunawan menantang anggota DPRD untuk membuka mengenai ketentuan peraturan perundang undangan nomor berapa, tahun berapa, dan tentang apa, bahwa DPRD Kab/kota berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Kepala Daerah,”ucapnya kepada wartawan, Minggu (12 Maret 2023).
Bahkan sambungnya, harusnya mereka sebagai wakil rakyat,lembaga terhormat memberikan pencerahan, edukasi dan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan sampai kebablasan , harusnya mereka membedakan antara pemilihan waktu ada kekosongan jabatan Bupati/ Wakil Bupati sisa masa waktu 2017-2022 lalu, dengan jabatan Pj Bupati tahun 2022 sampai sekarang ini adalah jabatan administratif pemerintahan, bukan jabatan politik, sehingga tidak ada lagi kepentingan DPRD untuk memberhentikan dan mengusulkan atau mengangkat seorang Pj Bupati.
“Coba dasarnya mereka bisa mengusulkan tunjukan kepada publik berdasarkan aturan yang mana mereka pergunakan, sehingga ada pencerahan dan edukasi kepada masyarakat, hak dan wewenang DPRD,”tandasnya.
Selain itu, dalam menerbitkan sebuah keputusan daerah, apalagi keputusan dari lembaga DPRD. masa keputusan sebuah Lembaga Legislatif dibuat seperti membuat surat cinta.
“Harusnya surat keputusan DPRD itu memuat konsideran atau pertimbangan hukumnya, mengingat, menimbang dan memperhatikan dan berikutnya,
Baru kemudian berdasarkan hal tersebut memutuskan,ini kan gak ada sama sekali,”pungkasnya.