Plat Bekasi, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi mengkritik kebijakan Plt Bupati Bekasi, yang telah mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: DK.07.03/SE-21/Disdik tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2022 (Covid-19) di Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Plt Bupati Bekasi, tanpa melihat dan berdiskusi dengan stackholder. Pasalnya, banyak masukan kepada DPRD atas surat edaran tersebut.

“Surat edaran untuk melakukan PTM Terbatas, kita yakini Plt Bupati Bekasi salah mengambil langkah, di masa Pandemi Covid-19 ini,” ujar Soleman kepada wartawan di ruangannya.

Pria berkacamata itu mengatakan, laporan terakhir yang di terima DPRD, bahwa Kabupaten Bekasi masih berada di Level 3, atas masih banyaknya yang belum mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sehingga, penyebaran Covid-19 masih berlangsung, apalagi ada varian baru.

“Memang orangtua murid, banyak yang ingin anaknya kembali belajar di sekolah. Tetapi banyak juga orangtua murid yang ingin anaknya tidak mau terkena Covid-19,” ucap Soleman.

Politisi yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini menambahkan, Plt Bupati Bekasi harus segera merevisi atau mencabut Surat Edaran tersebut. Pasalnya, jangan sampai mengorbankan peserta didik, sebagai penerus bangsa, di masa Pandemi Covid-19 ini.

“Sekarang kalau anak sekolah terkena Covid-19 massal siapa yang mau tanggung jawab?. Kepala Dinas Pendidikan?. Bupati yang disalahkan,” pungkasnya. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *