PlatBekasi.com – Warganet yang suka “spill the tea” alias “menumpahkan teh” di media sosial, ke depannya perlu berhati-hati. Terutama bagi warganet yang suka menumpahkan teh dengan menyertakan data pribadi milik orang lain.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Jabar Saber Hoaks pada Jumat, 12 Februari 2021, warganet yang suka “spill” data pribadi orang lain nantinya bisa dikenakan hukuman.

Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) memuat aturan terkait penyebaran data pribadi seseorang.

Salah satu aturan di dalam RUU yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut adalah hukuman bagi pelaku yang membeberkan data pribadi seseorang.

“Buat warginet yang suka spill spill dan ‘numpahin teh’ di media sosial, sudah tahu belum jika ‘teh yang kamu tumpahkan’ itu adalah data pribadi seseorang, nantinya kamu bisa kena hukuman loh,” kata pihak Jabar Saber Hoaks.

Bahkan, denda bagi pelaku yang menyebarkan data pribadi seseorang tersebut bisa mencapai Rp20 miliar.

Dalam RUU PDP Bab XIII Pasal 61 ayat 2, seseorang bisa didenda Rp20 miliar jika membeberkan atau mengungkap data pribadi seseorang.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mengatur informasi publik yang tidak boleh disebarkan.

Dalam Pasal 17 huruf h, terdapat informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat mengungkap rahasia pribadi.

Informasi tersebut antara lain, pertama, informasi tentang riwayat dan kondisi anggota keluarga seseorang.

Kedua, informasi tentang riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan, kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

Ketiga, informasi tentang kondisi keuangan aset, pendapatan, dan rekening bank milik seseorang.

Keempat, informasi tentang hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.
Kelima, catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

“Makanya kamu harus selalu bijak yaa dalam menggunakan media sosial kalo gak mau didenda sampai M-M-an hihi,” ujar pihak Jabar Saber Hoaks. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *