PlatBekasi.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash, aplikasi nonton konten dapat uang. Keputusan ini atas permintaan Oritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan Tiktok Cash diduga melakukan melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin padahal TikTok Cash tak terdaftar di OJK.
“Kami memblokir atas dasar surat OJK ke Kominfo perihal permohonan pengajuan pemblokiran terhadap entitas yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kami terima hari ini,” kata dia kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (11/02/21) lalu.
Sebagai informasi, Tiktok Cash adalah aplikasi video pendek dengan penawaran sejumlah uang pada pengguna yang menonton konten. Untuk mendapatkan pembayaran, pengguna harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
TikTok Cash memberikan sejumlah paket penawaran. Ada Pekerja Sementara dibanderol Rp 89 ribu untuk masa berlaku delapan hari serta Karyawan senilai Rp 500 ribu masa berlaku 365 hari.
Baca Juga : Korban Tiktok Cash Berharap Uang Mereka Kembali
Sebelum diblokir, sempat muncul pengumuman atas nama perusahaan pusat TiktokCash Asia Pasific. Pesan itu berisi komitmen TiktokCash untuk mempromosikan media video pendek Tiktok dan popularitas di kalangan selebriti internet Indonesia.
“Sayangnya, kami harus menginformasikan kepada semua anggota yang mendukung kami tentang serangan/berita palsu yang baru-baru ini dari pesaing kami. Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia,” ujar Tiktok Cash.
“Saat pengumuman ini dikeluarkan, departemen hukum perusahaan kami telah membentukkan tim untuk menindak kasus ini. Kami akan bekerja sama dengan departemen penegak hukum di Indonesia untuk menemukan penyebab di balik layar dan menyelidiki siapa yang membuat berita palsu dan akan dipertanggung jawab atas pencemaran nama baik perusahaan kami.”
“Saya ucapkan Terima Kasih kepada semua yang mendukung Tiktokcash selama ini, dan janji untuk menjadikan Tiktokcash semakin baik dan lebih sukses.”
Sementara itu Tiktok membantah terafiliasi dengan Tiktok Cash. Dalam pernyataannya Head of Communications Tiktok Indonesia, Chatrine Siswoyo mengatakan jika pihaknya tidak terafiliasi dengan situs web yang menggunakan nama Tiktok dan meminta uang dari pengguna.
Pernyataan serupa juga telah diunggah dalam akun Instagram resmi Tiktok Indonesia. (PB)