PlatBekasi.com – Penindakan tegas bakal dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terhadap para pelaku pembuang sampah di bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), tepatnya di Jalan Raya CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi, Khoirul Hamid menyebut, penindakan tegas dilakukan lantaran lahan yang digunakan untuk membuang sampah tersebut ilegal dan tidak memiliki izin bahkan bukan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) resmi Kabupaten Bekasi.
”Sedang kita telusuri siapa pembuang sampah di bantaran Kali CBL menggunakan mobil pick up dan sejenisnya, intinya kita sudah bergerak untuk mengungkap siapa aktor dibalik perijinan pembuangan sampah di bantaran ini” kata Khoirul Hamid, Jum’at (05/02/21).
Hamid menyebut, lahan yang menjadi lokasi sasaran pembuangan sampah ilegal tersebut merupakan milik PJT. Untuk itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi tersebut untuk melakukan tindakan hukum kepada pelaku pembuang sampah.
Disamping itu, lanjut dia, pemerintah kabupaten bekasi melalui Bidang Kebersihan juga sedang mempersiapkan pengangkutan sampah di sana dengan menyiapkan personel khusus maupun truk pengangkut sampah.
“Karena sampah di sana sudah berton-ton dan membutuhkan waktu cukup lama untuk mengangkutnya agar bisa dibuang ke ke TPA Burangkeng di Kecamatan Setu,” bebernya.
Senada, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno menegaskan bakal menindak tegas pelaku. Berdasarkan laporan dan penelusuran di lapangan, pembuang sampah di bantaran Kali CBL dilakukan berbagai pihak sudah terjadi sejak lama.
“Makanya pekan depan akan kami tindak, sekarang masih kita koordinasikan dahulu dengan berbagai pihak, agar penindakkannya kuat secara hukum,” tandasnya. (PB)