PlatBekasi.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menyebutkan bahwa penutupan sejumlah kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi lebih kepada pematuhan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Tempat Hiburan Malam (THM) itu dalam tinjauan dilapangan tetap buka, meski masih dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan dilakukan karena ada dugaan akan menimbulkan kerumunan orang banyak dan menimbulkan kluster covid baru,” ungkapnya kepada media.

Menurut dia, penutupan THM  yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi mengacu pada Instruksi Mendagri No 1 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) no 48 tahun 2020 tentang PPKM. Dimana disebutkan penutupan sementara bagi semua tempat usaha sesuai dengan ketentuan waktu yang sudah di tetapkan selama proses PPKM berlangsung.

“Yang menjadi dasar penutupan keberadaan Tempat Hiburan Malam itu adalah PPKM Jawa Bali yang di terapkan dari tanggal 25-31 Desember 2020 selama dua minggu.” kata dia.

“Sekarang PPKM nya di perpanjang lagi selama dua minggu mulai dari 26 januari sampai 8 february, Jadi yang menjadi dasar penutupan itu bukan Perda Pariwisata No 3 tahun 2016,” sambungnya.

Secara hukum keberadaan Thm di kabupaten bekasi ini masih diakui pemda atau tidak? Dodo menyebutkan soal THM jelas mengacu pada perda pariwisata no 3 tahun 2016, namun sekali lagi disini di tehaskan terkait penutupan mengacu pada penerapkan PPKM nya dalam rangka pengendalian Covid-19.

Apakah akan dilakukan revisi perda no 3 tahun 2016 tentang ke pariwisataan ini terutama keberadaan THM di Kabupaten Bekasi oleh Satpol PP, mantan Camat Cikarang Selatan ini mengatakan bahwa yang jelas dalam perda pariwsata yang ada sekarang ini perlu dilakukan penyempurnaan terhadap regulasi, kemudian SOP nya seperti apa, dan lainnya. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *