JAKARTA — Transformasi digital mulai mengubah cara masyarakat mengakses layanan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 9.774.933 Sertipikat Elektronik telah diterbitkan hingga Oktober 2026, sejak sistem tersebut mulai diterapkan pada 4 Desember 2023.
Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memodernisasi pelayanan pertanahan, mulai dari penerbitan dokumen hingga pengelolaan data secara elektronik. Bagi masyarakat, perubahan tersebut diharapkan dapat menghadirkan layanan yang lebih praktis, efisien, dan mudah diakses.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup sertipikat yang baru diterbitkan dalam format elektronik maupun sertipikat analog yang dialihmediakan menjadi elektronik.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Penerbitan Sertipikat Elektronik Terus Meningkat
Data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN menunjukkan penerbitan Sertipikat Elektronik terus berjalan. Pada 2024, tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat diterbitkan. Sementara itu, jumlah penerbitan pada 2026 mencapai 3.077.397 sertipikat hingga Oktober.
Penerapan sistem elektronik tidak sekadar mengubah dokumen fisik menjadi digital. Sistem ini juga mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih sistematis, sekaligus mendorong proses pelayanan yang lebih efisien.
Uunk menegaskan bahwa sertipikat analog dan Sertipikat Elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara. Karena itu, masyarakat yang masih memegang sertipikat analog tidak perlu khawatir bahwa dokumen tersebut otomatis kehilangan keabsahannya.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” ungkapnya.
Sertipikat Lama Bisa Dialihmediakan
Saat ini, Sertipikat Elektronik telah dapat diterbitkan melalui seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. ATR/BPN juga terus memperkuat penerapan layanan digital untuk mendukung akses pelayanan yang lebih mudah, aman, dan transparan.
Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog, tersedia opsi untuk mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik melalui prosedur yang berlaku.
Informasi mengenai persyaratan dan biaya pengurusan dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan setempat. Masyarakat sebaiknya memastikan informasi biaya dan prosedur sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan.
Transformasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola dokumen pertanahan dengan lebih praktis, sekaligus memperkuat pelayanan publik berbasis digital.
Dengan demikian, langkah penting bagi pemilik tanah bukan sekadar mengikuti perubahan teknologi, melainkan juga memastikan dokumen kepemilikannya sah, data pertanahannya sesuai, dan tersimpan dengan aman. (red)
