JAKARTA — Redistribusi tanah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap tanah dan meningkatkan kesejahteraan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketersediaan tanah yang memenuhi persyaratan hukum hingga penyelesaian konflik agraria.
Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Diskusi Publik mengenai Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).
Dalam forum tersebut, Ossy menekankan pentingnya pengaturan reforma agraria secara lebih menyeluruh agar pelaksanaannya mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di lapangan.
“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujar Ossy.
Reforma Agraria dirancang untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses.
6,19 Juta Bidang Tanah Telah Diredistribusi
Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN mencatat telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria.
Upaya peningkatan kesejahteraan juga dilakukan melalui penataan akses, termasuk fasilitasi dan pendampingan usaha. Hingga Oktober 2026, program tersebut telah menjangkau 35.500 kepala keluarga.
Capaian ini menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau penataan kepemilikan tanah. Pendampingan usaha dan dukungan lintas sektor juga dibutuhkan agar tanah yang dikelola masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Meski demikian, Ossy mengakui pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah hambatan. Di antaranya, keterbatasan tanah yang siap diredistribusikan karena persoalan status hukum, perlunya verifikasi calon penerima manfaat, kebutuhan dukungan lintas sektor untuk penataan akses, serta tantangan penyelesaian konflik agraria.
Menurutnya, pengaturan melalui undang-undang dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan tersebut.
“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.
Layanan Pertanahan Didorong Lebih Pasti
Selain reforma agraria, pembenahan pelayanan pertanahan turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Ossy menilai kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut layanan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN mengembangkan sejumlah inovasi layanan, termasuk Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Kedua layanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian proses kepada masyarakat dalam mengurus kebutuhan pertanahan. Menurut Ossy, pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan awal yang penting dalam proses pelayanan pertanahan.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan layanan PERINTIS telah tersedia di 131 Kantor Pertanahan.
Perluasan layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih terukur dan transparan. Kepastian proses menjadi penting agar warga dapat memahami tahapan pengurusan tanah serta merencanakan kebutuhan administrasinya dengan lebih baik.
Diskusi publik yang diikuti sekitar 400 peserta secara daring tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Peserta berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.
Melalui penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, dan pembenahan layanan, pelaksanaan reforma agraria diharapkan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Tujuan akhirnya bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memperluas kesempatan warga untuk memanfaatkan tanah secara produktif dan meningkatkan kesejahteraan. (red)
