JAKARTA — Sengketa tanah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset, dan hak masyarakat. Dalam upaya menangani persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir, sekaligus mencegah potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp23,3 triliun.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penyelesaian kasus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini ditujukan untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan tanah.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penanganan kasus masih berlanjut

Berdasarkan data ATR/BPN, sepanjang periode 2024–2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sementara 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Pada periode 2025–2026, kementerian mencatat 4.102 kasus pertanahan masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau sekitar 78,47 persen masih dalam proses penanganan.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan pertanahan masih membutuhkan upaya berkelanjutan. Karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung penyelesaian kasus sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.

Iljas menegaskan, ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, guna mendukung efektivitas penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.

Cegah kerugian dan lindungi aset masyarakat

Selain menangani sengketa, ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperkuat kerja sama dengan Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah. Upaya ini diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan lahan, serta kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.

Dalam keterangannya, ATR/BPN menyebut upaya tersebut berhasil mencegah potensi kerugian senilai Rp23,3 triliun dan menyelamatkan tanah seluas 14.315,36 hektare.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian nyata (real loss) sebesar Rp7,45 triliun, potensi kerugian (potential loss) sebesar Rp12,17 triliun, serta potensi kerugian fiskal (fiscal loss) sebesar Rp3,74 triliun.

Kerugian nyata merujuk pada kerugian yang telah dialami korban. Sementara itu, potensi kerugian mencakup kemungkinan hilangnya manfaat ekonomi, misalnya akibat tanah yang tidak dapat dikuasai atau dimanfaatkan. Adapun kerugian fiskal berkaitan dengan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi, termasuk dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepastian hukum menjadi kunci perlindungan masyarakat

Bagi masyarakat, kepastian hukum atas tanah berperan penting dalam melindungi aset, mengurangi risiko sengketa, serta memberikan rasa aman dalam memanfaatkan tanah untuk kebutuhan tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi.

ATR/BPN menyatakan akan melanjutkan upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan selama periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

Iljas berharap langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *