Sukatani — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, memasuki tahapan penting. Panitia Pilkades secara resmi menetapkan dua bakal calon menjadi calon kepala desa, yang dilanjutkan dengan pengundian nomor urut, Rabu (9/9/2026).
Dua calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi Pilkades Sukamanah yakni nomor urut 1.calon petahana Jajuli Sulaeman Abdas dan nomor urut 2. Wahyudi.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Panitia Pilkades Sukamanah setelah kedua bakal calon dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Ketua Panitia Pilkades Sukamanah, Hadi Santoso, mengatakan seluruh tahapan Pilkades sejak awal hingga saat ini berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Alhamdulillah, dari awal sesuai tahapan yang sudah dilalui sampai saat ini semua berjalan lancar dan kondusif. Kami terus bersinergi dengan semua pihak, baik Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD maupun para tokoh masyarakat yang ada di Desa Sukamanah,” ujar Hadi.
Menurutnya, rapat pleno tersebut menjadi salah satu tahapan penting karena memuat dua agenda utama, yakni penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa dan pengundian nomor urut peserta Pilkades.
“Dari hasil verifikasi administrasi, kedua bakal calon dinyatakan memenuhi persyaratan dan kami tetapkan dari bakal calon menjadi calon. Selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pengundian nomor urut calon secara demokratis, adil dan transparan,” ungkapnya.
Hanya Dua Kandidat, Persaingan Pilkades Sukamanah Kian Menarik
Dengan hanya diikuti dua calon kepala desa, Pilkades Sukamanah diperkirakan akan menjadi kontestasi yang menarik perhatian masyarakat. Pertarungan antara calon petahana Jajuli Sulaeman Abdas dan Wahyudi akan menjadi pilihan langsung bagi warga Desa Sukamanah dalam menentukan pemimpin desa untuk periode selanjutnya.
Panitia berharap seluruh proses demokrasi di tingkat desa tersebut dapat berjalan secara sehat, aman dan menjunjung tinggi kebersamaan masyarakat.
Data Pemilih Masih Terus Disempurnakan
Selain penetapan calon, Panitia Pilkades Sukamanah masih terus melakukan penyempurnaan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Panitia membuka kesempatan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih untuk mengajukan data tambahan apabila belum tercantum dalam daftar pemilih. Data tambahan tersebut akan diproses sesuai tahapan sebelum daftar pemilih ditetapkan secara final.
Untuk sementara, jumlah calon pemilih di Desa Sukamanah tercatat sekitar 16.000 orang. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi mengalami perubahan seiring proses penyempurnaan data pemilih yang masih berlangsung.
“Kami masih terus membuka ruang dan kesempatan bagi masyarakat Desa Sukamanah yang sudah memiliki KTP dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan data pemilih tambahan,” imbuh Hadi.
Panitia Estimasikan 31 TPS
Sementara itu, untuk kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pilkades Sukamanah memperkirakan akan menyiapkan sekitar 31 TPS.
Jumlah TPS tersebut masih bersifat estimasi dan dapat disesuaikan kembali dengan perkembangan jumlah pemilih setelah proses penyempurnaan data dan penetapan daftar pemilih dilakukan.
Dengan persiapan tersebut, panitia berharap seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkades mendatang.
“Pesan kami selaku panitia, kami mengajak seluruh masyarakat Desa Sukamanah untuk mengikuti dan menyukseskan demokrasi Pilkades ini dengan sebaik-baiknya, secara sehat dan demokratis, serta bersama-sama menjaga kondusivitas dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Pilkades Sukamanah kini memasuki fase penting setelah dua kandidat resmi ditetapkan. Selanjutnya, perhatian masyarakat akan tertuju pada tahapan kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara, dengan harapan seluruh proses demokrasi desa dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif. (red)
