BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI bersama LSM Kompi melakukan Audiensi ke Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Senin (7/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, LSM GMBI dan LSM KOMPI menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya terkait transparansi proses tender atau lelang pekerjaan yang berada di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Aspirasi LSM GMBI dan LSM KOMPI kemudian diterima langsung oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto. Pertemuan dilanjutkan melalui audiensi di ruang rapat untuk membahas tuntutan yang disampaikan para peserta aksi.

Muhamad Ubairi, S.H. atau yang akrab disapa Kang Babay, selaku LBH GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka informasi mengenai proses tender dan lelang secara transparan.

“Kami selaku LSM sebagai sosial control kita mensuport pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan transparan dalam lelang atau tender,” ujar Babay kepada awak media.

Menurut Babay, keterbukaan dalam proses pengadaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui tahapan serta hasil lelang secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam audiensi tersebut, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menjelaskan bahwa kewenangan terkait mekanisme dan sistem proses lelang atau tender bukan berada pada dinas, melainkan menjadi ranah Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Menanggapi hal tersebut, GMBI dan LSM Kompi juga meminta agar ULP meningkatkan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Mereka turut meminta aparat penegak hukum (APH) ikut mengawal proses tender agar berjalan sesuai ketentuan.

Babay mengatakan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menerima aspirasi yang disampaikan dan membuka ruang komunikasi lebih lanjut dengan ULP. Ungkapnya.

GMBI Kabupaten Bekasi, lanjut Babay, menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses tender. Apabila ditemukan dugaan kecurangan, pihaknya akan menempuh langkah sesuai ketentuan dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami juga akan mengawal kalau ada kecurangan dan akan melaporkan kepada APH. Ini merupakan bentuk Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkhusus pada Dinas Cipta Karya maupun ULP sebagai panitia tender,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang menjadi pemenang maupun pihak yang kalah dalam proses tender. Menurutnya, hal yang paling penting adalah seluruh proses dapat dilakukan secara transparan dan memiliki dasar dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga meminta kepada ULP untuk transparansi, jangan ada yang ditutup-tutupi. Menang kalah itu hal biasa, yang terpenting transparansi. Siapa pemenangnya, siapa yang kalahnya, itu harus dibuktikan secara dokumen,” tutup Babay. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *