Sukatani – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, 2026, diwarnai persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seorang warga melaporkan dugaan pencatatan pemilih ganda, pemilih berusia 13 tahun yang masuk DPT, hingga dugaan tidak dilaksanakannya pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung.

Persoalan tersebut kemudian dimediasi Camat Sukatani Agus Dahlan bersama Kapolsek dan Danramil Sukatani, Jumat sore (18/9/2026).
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pada tahap tersebut tidak ada opsi penundaan Pilkades dan tidak ada opsi pembubaran panitia.

Penyelesaian diarahkan terlebih dahulu melalui koreksi bersama terhadap DPT yang dipersoalkan. Koreksi dilakukan dengan melibatkan panitia dan perwakilan saksi masing-masing calon.

Warga Laporkan Dugaan DPT Ganda dan Pemilih 13 Tahun

Aduan disampaikan Sarya Suryadi, warga Dusun 2, melalui laporan bernomor 01/LAPORAN-PILKADES/IX/2026 kepada Ketua Panitia Pilkades dan Ketua BPD Desa Sukamanah, Jumat (18/9/2026).

Tembusan laporan ditujukan kepada Camat Sukatani, DPMD Kabupaten Bekasi, dan Inspektorat.

Dalam laporan tersebut, Sarya menyoroti nama Mukhamad Subekhan yang disebut tercantum pada TPS 27 nomor urut 320 dan TPS 28 nomor urut 1.

Selain itu, nama Cinta Ayuningtyas, yang berdasarkan tanggal lahir 6 November 2012 masih berusia 13 tahun, disebut tercantum dalam DPT TPS 27 nomor urut 512.

Pelapor mengaitkan persoalan tersebut dengan persyaratan pemilih dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2021, khususnya Pasal 24 ayat (1) huruf a dan d.

Namun, dugaan pencatatan ganda maupun ketidaksesuaian usia tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen kependudukan, daftar pemilih, dan klarifikasi panitia.

Tiga Warga Mengaku Tidak Pernah Didatangi Petugas

Selain persoalan data pemilih, laporan juga mempersoalkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit.

Sarya menyebut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak pernah mendatangi sejumlah warga di Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3 maupun kawasan perumahan untuk melakukan verifikasi data.

Pelapor melampirkan tiga surat pernyataan bermeterai dari Ahmad Sofyan, warga Perum BKI RT 03/RW 09; Roan, warga Kampung Elon RT 02/RW 004; serta Ato, warga Kampung Elo RT 002/RW 003.

Ketiganya menyatakan hingga 18 September 2026 tidak pernah didatangi, ditemui, ataupun dimintai KTP dan KK untuk keperluan verifikasi DPT.

Keterangan tersebut menjadi dasar permintaan pemeriksaan terhadap proses pemutakhiran data. Namun, pernyataan sejumlah warga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses coklit tidak dilaksanakan.

Empat Tuntutan dalam Laporan Warga
Dalam laporannya, Sarya menyampaikan empat tuntutan kepada penyelenggara Pilkades Sukamanah, yakni:

  • Membatalkan DPT yang saat ini digunakan karena dinilai bermasalah.
  • Melaksanakan coklit ulang.
  • Memberhentikan atau mengganti panitia yang dinilai tidak kompeten.
  • Menunda pemungutan suara sampai persoalan keabsahan DPT diselesaikan.

Pelapor juga meminta agar laporan segera ditindaklanjuti.

Camat: Tidak Ada Opsi Penundaan dan Pembubaran Panitia

Camat Sukatani Agus Dahlan mengatakan Muspika turun langsung ke Desa Sukamanah untuk membantu memediasi para pihak dan mencari solusi atas persoalan yang muncul.

“Kami dari Muspika turun ke Sukamanah bantu mediasi mencarikan solusinya. Alhamdulillah, sepakat tidak ada opsi penundaan Pilkades, kedua tidak ada opsi untuk pembubaran panitia, kemudian yang ketiga bersama-sama untuk mengoreksi DPT yang sudah ada yang disinyalir ada kekurangan-kekurangan dan langsung diperbaiki, dilaksanakan hari ini sampai besok pukul 08.00 WIB,” ungkap Agus, Jumat sore.

Menurut Agus, koreksi akan dilakukan dengan melibatkan para pihak dan disaksikan perwakilan masing-masing calon.

Para pihak kembali diundang Sabtu (19/9/2026) pukul 09.00 WIB untuk melihat dan menindaklanjuti hasil koreksi.

Sementara itu, undangan pemilihan akan disebarkan oleh KPPS dengan didampingi para saksi.

“Kita berharap setiap solusi bisa diselesaikan dengan baik agar pesta demokrasi Pilkades di tujuh desa Kecamatan Sukatani bisa berjalan dengan baik dan kondusif,” terangnya.

Panitia Buka Ruang Kritik dan Pengawasan
Ketua Panitia Pilkades Sukamanah, Hadi Santoso, menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan Pilkades.

Panitia juga menyatakan siap melakukan koreksi data secara bersama-sama dengan melibatkan perwakilan saksi masing-masing calon.

“Panitia Pilkades dengan tangan terbuka menerima semua kritikan dan masukan untuk perbaikan, dan siap bersama-sama untuk saling diawasi dan disaksikan oleh semua pihak perwakilan saksi calon dalam rangka perbaikan data,” ungkap Hadi Santoso.

Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak dalam proses koreksi menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih yang digunakan benar-benar diperiksa secara terbuka.

Wahyudi Beri Kesempatan hingga Sabtu Pukul 08.00 WIB

Sementara itu, calon kepala desa nomor urut 2, Wahyudi, meminta panitia serius menindaklanjuti temuan timnya terkait DPT.

Wahyudi menyatakan memberikan kesempatan kepada panitia untuk melakukan koreksi sampai Sabtu (19/9/2026) pukul 08.00 WIB.

Menurutnya, perbaikan harus mengacu pada aturan, kesepakatan bersama, serta kondisi riil yang ditemukan di lapangan.

“Kami meminta panitia serius memperbaiki data hasil temuan tim. Kami memberikan kesempatan sampai besok Sabtu pagi pukul 08.00 WIB. Bilamana masih terjadi hal-hal atau temuan yang tidak sesuai aturan dan kesepakatan serta data riil di lapangan, pihak kami terpaksa meminta penundaan tahapan pencoblosan Pilkades di Sukamanah,” ujar Wahyudi.

Alur Koreksi hingga Opsi Penundaan
Dengan demikian, tahapan penyelesaian persoalan DPT memiliki batas waktu yang jelas.
Jumat, 18 September 2026 sore: Muspika melakukan mediasi. Pada tahap ini disepakati tidak ada penundaan Pilkades dan tidak ada pembubaran panitia.

Jumat malam hingga Sabtu, 19 September 2026 pukul 08.00 WIB: Panitia bersama perwakilan saksi calon melakukan pemeriksaan dan koreksi terhadap data pemilih yang dipersoalkan.

Sabtu pukul 08.00 WIB: Menjadi batas waktu koreksi DPT yang disepakati dalam proses mediasi.

Sabtu pukul 09.00 WIB: Para pihak kembali diundang untuk menyaksikan dan membahas hasil koreksi.

Apabila setelah proses koreksi masih terdapat temuan yang menurut pihak Wahyudi tidak sesuai aturan, kesepakatan bersama, maupun data riil di lapangan, Wahyudi menyatakan akan meminta penundaan tahapan pencoblosan.

Artinya, penundaan belum menjadi keputusan. Yang telah disepakati adalah pelaksanaan koreksi sampai batas waktu pukul 08.00 WIB.

Adapun permintaan penundaan merupakan opsi yang akan diajukan Wahyudi apabila keberatan terhadap hasil koreksi masih berlanjut.

Menanti Hasil Koreksi DPT

Hasil koreksi DPT pada Sabtu pagi menjadi titik penting dalam penyelesaian persoalan Pilkades Sukamanah.

Masyarakat menanti apakah nama-nama yang dipersoalkan dapat diklarifikasi dan diperbaiki, serta apakah seluruh temuan yang disampaikan warga maupun tim calon dapat dijelaskan oleh panitia.

Keterlibatan saksi masing-masing calon, panitia, serta Muspika dalam proses tersebut diharapkan dapat memberikan transparansi dan kepastian terhadap data pemilih sebelum tahapan pemungutan suara.

Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian persoalan DPT saat ini diarahkan melalui koreksi terlebih dahulu, sementara kemungkinan penundaan baru muncul apabila setelah batas waktu koreksi masih terdapat keberatan yang dinilai belum terselesaikan dan kemudian diajukan oleh pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *