Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menjalin kerja sama lintas sektor untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sekaligus memperkuat kepastian hukum dan perlindungan aset umat.
Kolaborasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, BWI Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta Duta Wakaf ini menjadi langkah konkret agar aset wakaf memiliki legalitas yang jelas dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, H. Ujang Ruhiat, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi lintas sektor. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan umat.
