PLATBEKASI – Seorang pria asal Tangerang berinisal AFW alias ZI (34) ditangkap personel Polsek Cikarang Pusat karena membawa lari NRKH (14) gadis yang masih di bawah umur. AFW ditangkap atas laporan keluarga gadis itu dengan dugaan kasus membawa anak perempuan dibawah umur tanpa izin orang tua.

“Ya kami meringkus tersangka atas dugaan kasus membawa lari anak usia dibawah umur,” kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, kepada Plat Bekasi. Rabu (19/03/2025).

Elia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada tanggal 7 Februari 2025. Pagi hari, BH, ayah korban berangkat kerja dan meninggalkan anaknya (NRKH) sendirian dengan cara dikunci dari luar. Sepulang kerja sekitar jam 19.00 WIB, ayah korban mendapati anaknya sudah tidak ada, diduga NRKH keluar lewat jendela kontrakan.

“Bapaknya saat berangkat kerja sengaja mengunci anaknya dari luar dikarenakan anak tersebut sering berpergian dan diduga sering mentransfer sejumlah uang ke orang yang tidak dikenalnya. NRKH ini kenal dengan pelaku lewat sosmed,” ungkap Elia.

BH mencoba menghubungi anaknya, namun sudah tidak dapat dihubungi karena sudah diblokir. Akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki dan melacak keberadaan korban yang ternyata berada di Jl. Tegal Panjang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tak menunggu lama, petugas Satreskrim Polsek Cikarang Pusat berkolaborasi dengan Tim Opsnal Unit 5 Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya,berhasil mengamankan pelaku beserta anak korban. Senin 17 Maret 2025.

“Ternyata pelaku dan korban berada di daerah Bogor. Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” tutup Elia. (Ww)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *