PLATBEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku, Sodri dan Samsul, telah ditangkap oleh Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pencarian dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di mana korban, Muhammad Joehari, seorang pedagang ikan asin, dipaksa oleh pelaku untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- dengan ancaman kekerasan.

Pelaku melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Pemda dan mengancam korban dengan kekerasan. Mereka juga melakukan pemerasan terhadap beberapa pedagang lainnya di pasar tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, S.I.K., M.H., berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya kepada pihak berwenang.

“Kami berharap bahwa masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya dan menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata Kapolres Metro Bekasi. Senin (24/03/2025)

Para pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan 368 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Ww)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *