PLATBEKASI.COM – CIKARANG PUSAT Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan saudara “AK” yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi priode 2016 sampai dengan 2019 sebagai “ TERSANGKA” dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi.
Penetapan Tersangka tersebut dilakukan Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik sebagai berikut :
“Bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki Barang Milik Daerah berupa Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota dengan luasan 20.278 m2. Tanah dan/atau Bangunan tersebut sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp. 4.055.600.000,-“.
“Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan
kesalahan atas perbuatan yang dilakukan”. Ujarnya kasie Intel kejari Siwi.