PlatBekasi.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mulai melakukan persiapan pemberlakuan larangan mudik di wilayah Kabupaten Bekasi, hal tersebut berdasarkan surat edaran Kepala Satgas Penangan Covid 19 No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
PLT Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, mulai meninjau kondisi keluar masuknya penumpang yang ada di terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (13/4/2021). Hal tersebut dilakukan guna mempersiapkan aturan larangan mudik yang akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Kita (Pemkab Bekasi-red) melihat adanya trend baru, setelah Pemerintah pusat resmi mengumumkan larangan mudik pada tahun ini, jadi sekarang banyak warga yang mulai melakukan perjalanan mudik itu sebelum tanggal 6 Mei, jadi kita antisipasi dari sekarang,” jelas Yana dihadapan awak media.
Pengawasan akan dilakukan dengan mendirikan posko-posko chek point di beberapa titik, namun untuk secara resmi pelaksanaannya, beber pria yang juga menjabat Asda I ini, mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Bekasi.
“Kami masih terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk pendirian posko-posko chek point,” katanya.
Peningkatan jumlah penumpang sendiri sempat terjadi beberapa hari sebelum bulan Ramadhan, hal tersebut diakui oleh Dedi salah satu pengemudi bis antar kota antar provinsi.
“Kemarin sempat ada peningkatan penumpang, sebelum munggah puasa kemarin,” tandasny. (PB)