PLATBEKASI – Aksi kriminal tak bisa lolos dari jerat hukum! Tim Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dengan sigap mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan warga.

Dua pelaku, RS (35) dan AF (25), ditangkap pada Selasa malam (11/3/2025) di dua lokasi berbeda. Mereka terbukti mencuri sepeda motor Honda Scopy milik warga di Cikarang Utara dengan menggunakan kunci letter “T”.

“Kami langsung bergerak setelah mengumpulkan bukti dari CCTV dan keterangan saksi. Begitu lokasi pelaku teridentifikasi, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar Kanit Resmob, Ipda Eko Tinus Aprilianto.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita motor Suzuki Satria tanpa nomor polisi, kunci letter “T”, serta dokumen kendaraan korban. Dari pengakuan pelaku, motor curian dijual ke wilayah Karawang seharga Rp2,3 juta.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *