KABUPATEN BEKASI–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menerima audiensi dari Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Bekasi berkaitan dengan progres penanganan perkara tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat berinisial SL.
Informasi yang kami terima sebelumnya bahwa satu orang berinisial RS sudah ditetapkan sebagai tersangka. RS merupakan rekanan pelaksana proyek pembangunan fisik yang bersumber dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Saat ini RS berstatus tahanan kota dengan ketentuan wajib lapor secara berkala setelah sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang. Pengalihan status tahanan dikarenakan pelaku dalam kondisi mengandung hingga melahirkan.
Sementara itu, SL yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekira pukul 13.00 WIB, dengan itu LMP mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kalau ada pemberi pasti ada penerima, tidak bisa sendiri, ada pemberi dan penerima, maka dari kami mengapresiasi Kejari Kabupaten Bekasi atas telah ditetapkannya SL sebagai tersangka,” kata Ketua Ormas LMP Marcab Kabupaten Bekasi Eko Trianto, saat diwawancarai.
Eko menambahkan, sesuai dengan tahapan pemilihan umum sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 6/2023 terkait optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Tahapan pemilu telah selesai sampai dilantiknya presiden Terpilih 20 Oktober 2024 kemarin.
“Atas dasar itu kami dari Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Bekasi awalnya meminta informasi yang sejelas-jelasnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan untuk segera menuntaskan kasus tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi ini,” ujar Eko.
Eko juga berharap kepada para penegak hukum yang ada di Kabupaten Bekasi agar dapat menyikapi semua kasus gratifikasi yang ada di Kabupaten Bekasi dan meminta agar tidak lagi ada pejabat atau anggota DPRD yang kebal terhadap hukum yang ada di Indonesia.
“Tidak hanya kasus ini yang di sikapi Kejari. Tapi semua kasus gratifikasi yang ada di Kabupaten Bekasi bisa disikapi dengan baik, karena kasus ini imbasnya sangat luar biasa karena kita tahu kegitan-kegiatan fisik dari APBD hanya segelintir orang yang menikmati, tidak semua lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi yang bisa menikmati itu,” tegas Eko.
“Makanya kami berharap Kejari benar-benar transparan dalam penyidikikan kasus gatifikasi yang ada di Kabupaten Bekasi jangan ada yang kebal hukum dan jangan sampai ada hukum yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” sambungnya.
Sebelumnya, SL sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 18.42 WIB SL turun dari tangga kantor kejaksaan sudah menggunakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol. (***)