Cikarang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyita satu unit mobil Mitshubisi Pajero Sport berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama SL, oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (19/10/2023).
Mobil berjenis SUV itu diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di sebuah tanah kosong di daerah Tambun.
Ronald Thomas Mendrofa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menuturkan, penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 606/PenPid.B-SITA/2023/PN Ckr.
“Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terhadap oknum DPRD Kabupaten Bekasi,”
Dia mengatakan upaya penyitaan serupa pernah dilakukan oleh tim penyidik pada Bulan Agustus 2023 namun karena situasi dan kondisi di lapangan saat itu tidak mendukung maka tindakan hukum dimaksud ditunda.
“Hari ini barang bukti tersebut berhasil kami ambil dan kami amankan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” katanya.
Upaya penyitaan dilakukan di lahan kosong wilayah Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan dengan posisi kendaraan tertutup kain terpal berwarna merah. SL maupun pihak keluarga yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Jarak dari kediaman (SL) yang di Puri Cendana kurang lebih lima kilometer. Sepemantauan kami, kendaraan ini sudah tidak dipergunakan dan diletakkan di tanah kosong tersebut sekitar sebulan,” katanya.
Pihaknya memastikan penyidikan kasus ini masih terus berproses, termasuk upaya pencarian barang bukti lainnya, yakni satu unit kendaraan jenis sedan bermerek BMW serta dua orang diduga pemberi dan penerima yang hingga kini masih terus dicari keberadaannya.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti lain yang memang sudah cukup namun untuk lebih meyakinkan lagi saat nanti agenda pembuktian di persidangan,” ucapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan, 15 orang saksi telah dipanggil berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk ahli dan kalangan profesional.
Kejaksaan meminta para saksi untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik guna melengkapi pembuktian penyidikan kasus ini, terlebih menghindari pemeriksaan merupakan bagian dari menghalangi proses penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi maupun KUHP.
“Masyarakat dapat menilai jika memang benar mobil tersebut bukan merupakan barang dugaan gratifikasi dan mobil tersebut dibeli SL dengan uang sendiri, kenapa disembunyikan dan tidak diserahkan ke kami,” katanya.
“Kami mohon doa restu semua, semoga kami dapat segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum DPRD ini,” tandasnya.