PlatBekasi.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi tertanggal 6 april 2021, mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya Bupati Bekasi segera menyelesaikan persoalan piutang.

Adapun Hasil pertemuan dengan jajaran Perkimtan Kab Bekasi adalah meminta segera untuk melunasi hutang sebesar 203 miliar kepada para rekanan pemborong hasil penerapan E-Katalog 2020.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi kepada media menyampaikan bahwa hasil pertemuan dengan jajaran Disperkimtan untuk segera melunasi piutang sebesar 203 Miliar kepada rekanan atau pemborong yang mana sampai saat ini belum di bayarkan.

“Total terhutang sebesar 203 miliar yang mesti harus di bayarkan terhadap rekanan yang di tunjuk oleh dinas perkimtan,” ungkapnya kepada media usai rapat di ruang komisi III, Selasa (06/04/21)

Disini kata pria yang juga legislator Gerindra, mempertanyakan mekanisme pembayaran oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi. Namun, sayangnya jawaban yang di terima para anggota DPRD khususnya komisi III tidak ada sama sekali lantaran tupoksinya ada di TAPD.

“Di bidang Permukiman pak Nurwahyi total utang ada 38 miliar, kemudian di Perumahan pak cecep ada utang 605 paket sekitar 160 miliar sehingga totalnya ada 203 miliar,” kata dia.

Maka dengan ini, beber pria yang tinggal di Tambun Selatan, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mencari solusi terhadap permasalahan E-Katalog di Kabupaten Bekasi. Dan nantinya komisi III akan melakukan rapat untuk menyelesaikan persoalan ini sembari menunggu terlebih dahulu anggota lain yakni Mustakim dan Ade kaunang kedepan.

“Nanti seperti apa sikap Komisi III terkait penerapan E-katalog di Kabupaten Bekasi.” bebernya.

Jadi sementara, tambah Helmi itu saja dulu yang dapat disampaikan hasil rapat terkait terhutang di Dinas Perkimtan Kab. Bekasi. Namun, nanti komisi III juga akan menanyakan kepada Dinas Cipta Karya juga apakah mempunyai terhutang juga. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *