PlatBekasi.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi merespon adanya Kebijakan Larangan Mudik 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kab. Bekasi, Yana R Suyatna menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan zoom metting terkait persiapan teknisnya seperti apa. Dan yang jelas dari Pak Menhub sudah mengarahkan dilapangan untuk tindakannya dilakukan check point.
“Tujuan Check Point adalah untuk menghindari apa yang menjadi larangan dari Pemerintah Pusat, kemudian hari ini juga pihaknya (Dishub-red) qkan mengadakan rapat dengan kepolisian dalam rangka mudik ke depan secara bersamaan termasuk antisipasinya,” ujarnya di wawancarai, Kamis (08/04/21)
Jelas Yana, arahan dari Pak Menhub kemungkinan nanti dilakukan penyekatan di sejumlah titik yang menjadi perbatasan Kabupaten Bekasi dengan sejumlah daerah seperti DKI, Kota Bekasi, Karawang dan Bogor.
“Paling tidak ada 6 titik pintu masuk perbatasan untuk dilakukan penyekatan agar tidak ada warga yang melakukan mudik 2021 sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat,” kata dia
Secara teknis terkait penyekatan wilayah, Dishub Kab Bekasi belum mendapatkan arahan dan petunjuk resmi.” sambungnya.
Untuk penyekatan wilayah nantinya dilakukan langsung dari BPTJ, Koorlantas, dan Kemenhub termasuk dari Propinsi DKI dan Propinsi Jabar. Karena masing-masing memiliki wilayah hukum dalam hal penyekatan menjelang mudik 2021.
Dishub Kabupaten Bekasi pada intinya siap membantu jika memang ini menjadi perintah langsung Pemerintah Pusat. Personel yang di siapkan kelapangan full sebanyak 105 orang.
“Tidak menutup kemungkinan staff yang berada di adminiatrasi pun akan kita terjunkan juga apabila memamg dibutuhkan tambahan personel,” pungkasnya. (PB)