PlatBekasi.com – Segel Waterboom Lippo Cikarang akhirnya di copot oleh Polres Metro Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Sebelumnya sempat dilakukan penyegelan pasca pelanggaran protokol kesehatan dengan mengundang keramaian pada 11 Januari 2021 lalu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika menyebutkan bahwa pembukaan segel tersebut sebagai penanda bahwa tempat usaha tersebut telah diijinkan beroperasi kembali. Namun, ia meminta pihak manajemen tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.
“Iya betul, petugas kami sudah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang. Kalau berkaitan dengan proses penindakan hukum itu ranahnya kepolisian, masih ada garis polisi juga kok saat kita buka segel di lokasi itu,” katanya, Selasa (09/03/21).
Pembukaan segel ini, dilakukan setelah pihak manajemen telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran dan Instruksi Bupati Bekasi,” ucapnya.
Selama penerapan PPKM skala mikro, pihaknya kini lebih mengintensifkan penanganan penyebaran Covid-19 di tingkat RT/RW sekaligus mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.
“Selama PPKM mikro ini penanganan lebih fokus di skala kecil yakni level RT dan RW untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus pemberdayaan masyarakat dalam hal ketahanan pangan melalui Kampung Tangguh Jaya Mang Jaka,” kata dia.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Yang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan, pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.
Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa, tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.
Budi menyebut dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.
“Untuk dasar buka kembali sesuai aturan Bupati Bekasi, silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dari total maksimal kapasitas pengunjung. Kalau kegunaan police line berkaitan dengan proses penyidikan saja, sudah dalam proses pengiriman berkas kalau tidak salah, intinya masih berjalan, detilnya di bagian reskrim,” tandasnya. (PB)