PlatBekasi.com – Satuan reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan pelaku pencuri spesialis sepeda motor kelompok Lampung yang biasa melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT Street warna hitam bernomor polisi B 4040 FRD yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.

“1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomer polisi B 4834 FTD, barang bukti hasil kejahatan pelaku, kemudian 1 (satu) buah gagang kunci Leter T, lalu 2 (dua) buah Anak kunci T, 1 (satu) Buah kunci magnet, 1 (satu) Potong baju Sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan.” ungkap Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Akta Wijaya.

Peristiwa penangkapan pelaku spesialis pencuri motor kelompok Lampung bernama Alhalim Tri Nova (25), berawal adanya laporan korban Rifky Saputra (16), warga Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 Rt 009/012 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dimana melapor kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumah tempat tinggalnya.

Bermodalkan laporan korban, petugas Satreskim Polsek Cikarang barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Trisno langsung melakukan penyelidikan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memang sudah diketahui identitasnya. Tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku langsung diamankan bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya.

“Pelaku merupakan pemain Lampung yang memang kerap menjalankan aksinya di wilayah Cikarang Barat dengan target motor yang terparkir di depan rumah yang ditinggal masuk pemiliknya kedalam rumah,” bebernya.

“Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya, termasuk barang bukti alat yang di gunakan pelaku dalam setiap kali menjalankan aksi kejahatannya,” sambungnya.

Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku oleh petugas langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Cikarang Barat.

“Pelaku dapat kita ancam dengan pasal 363 tentang pencurian di tempat kosong dengan ancaman hukuman lima tahun penjara” tandasnya. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *